News

Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Apa Saja Kriterianya?
Jakarta – Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Meski begitu, tak semua pekerja dengan gaji tersebut mendapatkan fasilitas insentif ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, hanya perusahaan yang bergerak di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan PMK tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025,” bunyi beleid tersebut, dikutip, Senin, 10 Februari 2025.
Selanjutnya, perusahaan juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran PMK. Kode ini harus tercatat dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan PMK 10/2025, hanya karyawan tertentu yang berhak atas fasilitas ini, baik mereka yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Pegawai tetap yang memenuhi syarat harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Selain itu, pekerja juga harus menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang sudah bekerja sebelum Januari 2025 maupun bagi yang baru mulai bekerja pada tahun tersebut.
Kemudian, pegawai tetap yang ingin mendapatkan insentif ini tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku. Penghasilan yang dihitung dalam batasan Rp10 juta ini mencakup gaji, tunjangan, serta imbalan lain yang diberikan secara tetap dan teratur, termasuk dalam bentuk natura atau fasilitas lain.
Sedangkan, bagi pegawai tidak tetap, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Mereka juga harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terdaftar di DJP. Selain itu, penghasilan yang mereka terima tidak boleh melebihi batas tertentu.
Jika upah diberikan secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, maka rata-rata penghasilan per hari tidak boleh lebih dari Rp500 ribu. Jika upah diterima secara bulanan, total penghasilannya tidak boleh lebih dari Rp10 juta per bulan. Sama seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap yang ingin memperoleh insentif ini juga tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya. (Sumber: infobanknews.com)
Editor: Galih Pratama

QRIS Tap Meluncur 14 Maret 2025, Bayar Tinggal Tempel HPJakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan layanan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tanpa pindai atau QRIS Tap pada 14 Maret 2025. Artinya, masyarakat sebentar lagi bisa melakukan pembayaran cukup menempelkan gawai atau handphone (HP).
READMORE 3 Jurus Ampuh Merancang Keuangan SejahteraJakarta – Dalam merancang keuangan menuju fase sejahtera, setidaknya dibutuhkan 3 ‘jurus’ ampuh yang dilakukan secara bersamaan. Ketiga jurus tersebut terdiri dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan dana darurat.
READMORE Salah Kaprah! DPR Bisa Copot di Tengah Jalan Bos BI, OJK, LPS dan Lembaga Negara Lainnya, Sungguh Berbahaya! Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Institute
MABUK kekuasaan, hingga tak punya batas lagi. Bahkan, ada yang menyebut kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kini sudah melebihi kekuasaan era Orde Baru. Di tangan DPR segalanya bisa dilakukan. Terbaru, “libido” DPR bisa mencopot di tengah jalan pejabat negara yang sudah dinyatakan lulus fit & proper test, sudah dilantik presiden, sudah disumpah Mahkamah Agung dan bahkan sudah menjabat.
READMORE Tantangan Serius Bank BUMN: Hapus Tagih Kredit Macet UMKMOleh Paul Sutaryono.
MULAI minggu kedua Januari 2025, bank BUMN wajib melakukan hapus tagih kredit macet UMKM sehingga nasabah UMKM bakal bernapas lega. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Sebelumnya, rencana ini sudah muncul pada era Presiden Jokowi pada November 2023. Namun, hal itu tenggelam oleh pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilu presiden pada 14 Februari 2024.
READMORE OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Rahasia Bank, Ini IsinyaJakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 (POJK 44/2024) tentang Rahasia Bank sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
READMORE OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di 2024, Ini BuktinyaJakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas jasa keuangan nasional tetap terjaga sepanjang 2024, meskipun menghadapi dinamika perekonomian global. Hal ini didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas memadai, profil risiko yang terkendali, dan sektor jasa keuangan yang konsisten.
READMORE LPS Catat Tabungan Rp1 Juta-Rp100 Juta Tumbuh 5 PersenJakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat kemampuan masyarakat untuk menabung mengalami peningkatan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan tabungan masyarakat dengan saldo Rp1 juta-Rp 100 juta tumbuh 5 persen di Desember 2024 secara tahuan (yoy).
READMORE Obral Pengampunan “Dosa” SLIK-OJK untuk Debitur “Hitam” Jangan Sampai Membuang “Sampah” di Buku BankOleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
PARA debitur yang selama ini “mati perdata” atawa masuk daftar blacklist, kini hidup lagi. Masa lalu yang pernah menunggak kredit dan masuk daftar SLIK-OJK, bisa mendapatkan kredit perumahan. Padahal, selama ini SLIK-OJK menjadi pintu pertama bagi bank untuk memberikan kredit. Jangan sampai “obral” pengampunan “dosa” ini akan menjadi malapetaka bank di masa datang, karena kelakuan buruk debitur di masa lalu menjadikan bank sebagai “sampah” kredit macet.
READMORE CELIOS Beri Evaluasi Penurunan Suku Bunga Pinjol 2025Jakarta – Direktur Ekonomi Digital CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Nailul Huda menanggapi sejumlah poin evaluasi terkait penurunan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2025.
READMORE Awal Tahun 2025, BI Pangkas Suku Bunga jadi 5,75 PersenJakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen, dengan suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility turun 25 bps menjadi masing-masing sebesar 5,00 persen dan 6,50 persen pada Januari 2025.
READMORE Catatan HUT Ke-46 Infobank: Semoga Tidak Terjebak “Omon-omonomic” Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
PEMERINTAHAN Prabowo Subianto, belum genap 100 hari. Namun beberapa program sudah mulai terlihat, salah satunya program makan bergizi gratis (MBG) sudah berjalan. Namun ada pekerjaan rumah selama hampir 46 tahun perjalanan ekonomi Indonesia, yaitu soal ketimpangan, kebocoran anggaran, korupsi dan pendalaman sektor keuangan yang tak tetap menjadi soal penting yang belum terjawab.
READMORE Begini Prospek Saham Big Banks pada 2025Jakarta – Sektor keuangan, khususnya industri perbankan di tahun ini masih akan dihadapkan oleh sejumlah tantangan. Salah satunya terkait dengan suku bunga acuan The Fed maupun Bank Indonesia (BI).
READMORE BRI Ingatkan Masyarakat Hindari Instalasi APK IlegalJakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman siber yang sering kali dimulai dari pemasangan aplikasi dari sumber yang tidak resmi. Misalnya, pemasangan file APK (Android Package) dari luar Play Store resmi dapat membuka celah bagi serangan malware.
READMORE Laba Bersih BNI Tembus Rp19,81 Triliun Jelang Tutup 2024Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat kinerja keuangan yang solid hingga November 2024 dengan mencatatkan laba bersih Rp19,81 triliun. Raihan laba ini meningkat 4,03 persen year on year (yoy) dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp19,04 triliun.
READMORE Kredit BNI Tumbuh 15,6% di Kuartal III 2018BNI mencatat penyaluran kredit kuartal III-2018 sebesar Rp487,04 triliun, tumbuh 15,6 persen atau meningkat Rp65,64 triliun bila dibandingkan dengan penyaluran kredit tahun sebelumnya diperiode yang sama yakni sebesar Rp421,41 triliun.
READMORE Kaum Milenial Mendominasi Pasar ModalOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kaum milenial mulai marak masuk ke pasar modal. Hal ini didukung oleh perkembangan teknologi yang cepat dan tingginya antusias anak muda yang mulai memikirkan masa depan dengan berinvestasi.
READMORE OJK: Gagal Bayar Jiwasraya Sudah BiasaAsuransi Jiwasraya gagal bayar Rp802 miliar atas investasi yang jatuh tempo 10 Oktober 2018. Kesulitan likuiditas ini baru terungkap dari sepucuk surat yang ditujukan kepada bank-bank yang menjual produk JS Proteksi Plan dengan konsep bancassurance. Regulator melihat, tekanan likuiditas yang terjadi di Jiwasraya biasa terjadi, sehingga tak perlu dikhawatirkan.
READMORE BI Kembali Naikkan Suku Bunga 25 bps Menjadi 5,75%Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 26-27 September 2018 memutuskan menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen dengan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing 5,0 persen dan 6,5 persen yang berlaku efektif hari ini 27 September 2018.
READMORE Go-Jek Datangkan Capital Inflow Pemerintah memotivasi generasi milenial untuk mendirikan perusahaan rintisan (start up) dengan daya tarik kuat bagi investor seperti dicontohkan GO-JEK di Indonesia.
READMORE