a a a a a a
logo

News

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya
10
Jan

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Kedua POJK tersebut adalah POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun, dan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

Aturan terkait Dana Pensiun

POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Beberapa poin utama dari aturan ini meliputi:

1. Pengaturan Jenis Laporan Berkala:

- Laporan Bulanan: Berisi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan. Laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Laporan Tahunan yang meliputi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. Laporan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
- Laporan Lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis. Laporan Lain disampaikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur dalam POJK atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian laporan dimaksud.

2. Kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta.

3. Pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan dua program pensiun.

4. Penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan.

5. Pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK.

6. Pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.

“POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 9 Januari 2025.

Aturan terkait Perusahaan Perasuransian

POJK Nomor 22 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, yang mengakomodasi pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi pada tahun 2025, dengan pokok pengaturan dalam POJK ini meliputi:

1. Kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu yang terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lain

2. Mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan

3. Penguatan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan.

Ismail menjelaskan, proses POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian, sehingga diharapkan dapat mewujudkan perkembangan perusahaan perasuransian yang semakin sehat.

POJK tersebut juga mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Juni 2025.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

“Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik,” imbuhnya. (Sumber: infobanknews.com)

Editor: Yulian Saputra
News OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Latest News

10
Jan
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang mengatur pelaporan berkala di sektor perasuransian dan dana pensiun. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas industri jasa keuangan.
READMORE
08
Jan
Utang Warga RI di Fintech P2P Lending Tembus Rp75,60 Triliun per November 2024
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) terus melanjutkan pertumbuhannya.
READMORE
07
Jan
Begini Prospek Saham Big Banks pada 2025
Jakarta – Sektor keuangan, khususnya industri perbankan di tahun ini masih akan dihadapkan oleh sejumlah tantangan. Salah satunya terkait dengan suku bunga acuan The Fed maupun Bank Indonesia (BI).
READMORE
06
Jan
Meleset dari Target, Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 5 Persen di 2024
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2024 hanya sebesar 5 persen. Perkiraan tersebut lebih rendah dibandingkan target pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,2 persen.
READMORE
05
Jan
Awal 2025, Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,08 Triliun
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal 2025, aliran modal asing masuk atau capital inflow ke Indonesia senilai Rp1,08 triliun.
READMORE
04
Jan
Buah Manis Transformasi, BYOND by BSI Catatkan 15 Juta Transaksi per 1 Januari 2025
Jakarta – Sejak diluncurkan 9 November 2024, aplikasi super apps BYOND PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah mendapatkan respons positif masyarakat. Per 1 Januari 2025, BYOND by BSI sudah diunduh lebih dari 2 juta pengguna dengan total 15 juta transaksi.
READMORE
03
Jan
BRI Ingatkan Masyarakat Hindari Instalasi APK Ilegal
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman siber yang sering kali dimulai dari pemasangan aplikasi dari sumber yang tidak resmi. Misalnya, pemasangan file APK (Android Package) dari luar Play Store resmi dapat membuka celah bagi serangan malware.
READMORE
31
Dec
Laba Bersih BNI Tembus Rp19,81 Triliun Jelang Tutup 2024
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat kinerja keuangan yang solid hingga November 2024 dengan mencatatkan laba bersih Rp19,81 triliun. Raihan laba ini meningkat 4,03 persen year on year (yoy) dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp19,04 triliun.
READMORE
31
Dec
OJK Terbitkan 3 Aturan Baru Perkuat BPR dan BPRS, Ini Isi Lengkapnya!
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan untuk memperkuat industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Ban​k Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
READMORE
31
Dec
BCA Syariah Bukukan Laba Bersih Rp164,9 Miliar Jelang Akhir 2024
Jakarta – Menjelang penutupan tahun 2024, BCA Syariah telah membukukan pertumbuhan positif. Per November 2024, anak perusahaan dari BCA ini berhasil meraup laba bersih Rp164,9 miliar atau tumbuh 16,7 persen secara year on year (yoy)
READMORE
27
Dec
Kredit Tumbuh di Atas Industri, BCA Raup Laba Rp50,47 Triliun Jelang Tutup 2024
Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali mencatatkan kinerja keuangan yang positif hingga November 2024 dengan membukukan laba Rp50,47 triliun. Raihan laba ini naik 14,32 persen dibanding tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp44,15 triliun.
READMORE
19
Oct
Kredit BNI Tumbuh 15,6% di Kuartal III 2018
BNI mencatat penyaluran kredit kuartal III-2018 sebesar Rp487,04 triliun, tumbuh 15,6 persen atau meningkat Rp65,64 triliun bila dibandingkan dengan penyaluran kredit tahun sebelumnya diperiode yang sama yakni sebesar Rp421,41 triliun.
READMORE
19
Oct
Kaum Milenial Mendominasi Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kaum milenial mulai marak masuk ke pasar modal. Hal ini didukung oleh perkembangan teknologi yang cepat dan tingginya antusias anak muda yang mulai memikirkan masa depan dengan berinvestasi.
READMORE
19
Oct
OJK: Gagal Bayar Jiwasraya Sudah Biasa
Asuransi Jiwasraya gagal bayar Rp802 miliar atas investasi yang jatuh tempo 10 Oktober 2018. Kesulitan likuiditas ini baru terungkap dari sepucuk surat yang ditujukan kepada bank-bank yang menjual produk JS Proteksi Plan dengan konsep bancassurance. Regulator melihat, tekanan likuiditas yang terjadi di Jiwasraya biasa terjadi, sehingga tak perlu dikhawatirkan.
READMORE
02
Oct
Utang Pemerintah Tembus Rp4.363 Triliun
Utang Pemerintah makin membengkak. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim jumlah utang tersebut masih dalam batas aman. Kok bisa?
READMORE
02
Oct
BI Kembali Naikkan Suku Bunga 25 bps Menjadi 5,75%
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 26-27 September 2018 memutuskan menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen dengan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing 5,0 persen dan 6,5 persen yang berlaku efektif hari ini 27 September 2018.
READMORE
02
Oct
Beberapa Catatan Agar Bank Syariah Terus Tumbuh
pemisahan unit usaha syariah (UUS) bank dari induk usaha untuk menjadi sebuah bank umum syariah (BUS) memang harus dilakukan paling lambat hingga 2023.
READMORE
02
Oct
Go-Jek Datangkan Capital Inflow
Pemerintah memotivasi generasi milenial untuk mendirikan perusahaan rintisan (start up) dengan daya tarik kuat bagi investor seperti dicontohkan GO-JEK di Indonesia.
READMORE