a a a a a a
logo

News

OJK Terbitkan 3 Aturan Baru Perkuat BPR dan BPRS, Ini Isi Lengkapnya!
31
Dec

OJK Terbitkan 3 Aturan Baru Perkuat BPR dan BPRS, Ini Isi Lengkapnya!

Dilansir dalam siaran pers pada Selasa, 31 Desember 2024, tiga peraturan tersebut, yakni pertama, POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah).

Kedua, POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Kualitas Aset BPR Syariah),

Sedangkan yang ketiga adalah POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).

POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah

POJK ini disusun sebagai upaya meningkatkan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPR Syariah dengan digitalisasi laporan yang masih disampaikan secara luring serta dilakukan penyesuaian cakupan laporan dan tata cara publikasi laporan.

Selain itu, lanjut Ismail, POJK ini juga sebagai landasan hukum atas penyampaian seluruh laporan BPR dan BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, kepada OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR dan BPR Syariah.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah antara lain:

1. Pelaporan yang disampaikan oleh BPR dan BPR Syariah kepada OJK dengan mengatur penyampaiaan laporan melalui APOLO, baik laporan berkala maupun incidental, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Simplifikasi pelaporan BPR dan BPR Syariah dengan cara mengurangi beban jumlah laporan melalui penggabungan periodisasi laporan sejenis dan mengurangi redundansi penyampaian laporan;
3. Meningkatkan transparansi kondisi keuangan kepada masyarakat antara lain dengan penambahan akses terhadap laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi melalui situs web BPR dan BPR Syariah.

POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 dan mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

POJK Kualitas Aset BPR Syariah

POJK ini disusun sebagai upaya membangun industri BPR Syariah yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.

POJK Kualitas Aset BPR Syariah merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.

POJK ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain:

1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan UU P2SK;
2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat (SAK EP) yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (SAK ETAP) yang akan berlaku 1 Januari 2025;
3. Penegasan peran Dewan Pengawas Syariah dalam kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan sejalan dengan UU P2SK, ketentuan mengenai manajemen risiko BPR Syariah, serta ketentuan mengenai tata kelola syariah bagi BPR Syariah;
4. Penambahan pilar pemenuhan prinsip syariah dalam cakupan pedoman kebijakan pembiayaan BPR Syariah; dan
5. Penyelarasan dengan ketentuan terkini dan ketentuan yang berlaku bagi Bank Perekonomian Rakyat serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.

Pokok pengaturan POJK Kualitas Aset BPR Syariah terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi pembiayaan, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, serta kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan.

POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah

POJK ini diterbitkan sebagai upaya penguatan tata kelola syariah pada BPR Syariah termasuk peningkatan kewenangan dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).

POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.

Dalam penyusunannya, selain mempertimbangkan masukan yang berasal dari pemangku kepentingan, POJK ini juga memperhatikan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governansi serta standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.

POJK ini melengkapi framework tata kelola di BPR Syariah yang mencakup tata kelola umum (berdasarkan POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah) serta tata kelola syariah sebagaimana diatur dalam POJK ini.

Penguatan peran DPS dalam POJK ini semakin menegaskan pentingnya peran dan fungsi DPS dalam mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam rangka mendukung penguatan peran dimaksud, terdapat fungsi yang secara khusus bertanggung jawab dalam penerapan tata kelola syariah dan bertugas mendukung peran DPS, yaitu fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi audit intern syariah.

Di sisi lain, terdapat kewajiban bagi Direksi dan Dewan Komisaris bank syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas DPS tersebut. Dengan adanya penyempurnaan tersebut, penerapan prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi tugas DPS saja tetapi menjadi kewajiban dari seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank. (Sumber: infobanknews.com)
News OJK Terbitkan 3 Aturan Baru Perkuat BPR dan BPRS, Ini Isi Lengkapnya!

Latest News

10
Jan
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Terkait Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang mengatur pelaporan berkala di sektor perasuransian dan dana pensiun. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas industri jasa keuangan.
READMORE
08
Jan
Utang Warga RI di Fintech P2P Lending Tembus Rp75,60 Triliun per November 2024
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) terus melanjutkan pertumbuhannya.
READMORE
07
Jan
Begini Prospek Saham Big Banks pada 2025
Jakarta – Sektor keuangan, khususnya industri perbankan di tahun ini masih akan dihadapkan oleh sejumlah tantangan. Salah satunya terkait dengan suku bunga acuan The Fed maupun Bank Indonesia (BI).
READMORE
06
Jan
Meleset dari Target, Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 5 Persen di 2024
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2024 hanya sebesar 5 persen. Perkiraan tersebut lebih rendah dibandingkan target pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,2 persen.
READMORE
05
Jan
Awal 2025, Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,08 Triliun
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal 2025, aliran modal asing masuk atau capital inflow ke Indonesia senilai Rp1,08 triliun.
READMORE
04
Jan
Buah Manis Transformasi, BYOND by BSI Catatkan 15 Juta Transaksi per 1 Januari 2025
Jakarta – Sejak diluncurkan 9 November 2024, aplikasi super apps BYOND PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah mendapatkan respons positif masyarakat. Per 1 Januari 2025, BYOND by BSI sudah diunduh lebih dari 2 juta pengguna dengan total 15 juta transaksi.
READMORE
03
Jan
BRI Ingatkan Masyarakat Hindari Instalasi APK Ilegal
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman siber yang sering kali dimulai dari pemasangan aplikasi dari sumber yang tidak resmi. Misalnya, pemasangan file APK (Android Package) dari luar Play Store resmi dapat membuka celah bagi serangan malware.
READMORE
31
Dec
Laba Bersih BNI Tembus Rp19,81 Triliun Jelang Tutup 2024
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat kinerja keuangan yang solid hingga November 2024 dengan mencatatkan laba bersih Rp19,81 triliun. Raihan laba ini meningkat 4,03 persen year on year (yoy) dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp19,04 triliun.
READMORE
31
Dec
OJK Terbitkan 3 Aturan Baru Perkuat BPR dan BPRS, Ini Isi Lengkapnya!
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan untuk memperkuat industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Ban​k Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
READMORE
31
Dec
BCA Syariah Bukukan Laba Bersih Rp164,9 Miliar Jelang Akhir 2024
Jakarta – Menjelang penutupan tahun 2024, BCA Syariah telah membukukan pertumbuhan positif. Per November 2024, anak perusahaan dari BCA ini berhasil meraup laba bersih Rp164,9 miliar atau tumbuh 16,7 persen secara year on year (yoy)
READMORE
27
Dec
Kredit Tumbuh di Atas Industri, BCA Raup Laba Rp50,47 Triliun Jelang Tutup 2024
Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali mencatatkan kinerja keuangan yang positif hingga November 2024 dengan membukukan laba Rp50,47 triliun. Raihan laba ini naik 14,32 persen dibanding tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp44,15 triliun.
READMORE
19
Oct
Kredit BNI Tumbuh 15,6% di Kuartal III 2018
BNI mencatat penyaluran kredit kuartal III-2018 sebesar Rp487,04 triliun, tumbuh 15,6 persen atau meningkat Rp65,64 triliun bila dibandingkan dengan penyaluran kredit tahun sebelumnya diperiode yang sama yakni sebesar Rp421,41 triliun.
READMORE
19
Oct
Kaum Milenial Mendominasi Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kaum milenial mulai marak masuk ke pasar modal. Hal ini didukung oleh perkembangan teknologi yang cepat dan tingginya antusias anak muda yang mulai memikirkan masa depan dengan berinvestasi.
READMORE
19
Oct
OJK: Gagal Bayar Jiwasraya Sudah Biasa
Asuransi Jiwasraya gagal bayar Rp802 miliar atas investasi yang jatuh tempo 10 Oktober 2018. Kesulitan likuiditas ini baru terungkap dari sepucuk surat yang ditujukan kepada bank-bank yang menjual produk JS Proteksi Plan dengan konsep bancassurance. Regulator melihat, tekanan likuiditas yang terjadi di Jiwasraya biasa terjadi, sehingga tak perlu dikhawatirkan.
READMORE
02
Oct
Utang Pemerintah Tembus Rp4.363 Triliun
Utang Pemerintah makin membengkak. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim jumlah utang tersebut masih dalam batas aman. Kok bisa?
READMORE
02
Oct
BI Kembali Naikkan Suku Bunga 25 bps Menjadi 5,75%
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 26-27 September 2018 memutuskan menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen dengan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing 5,0 persen dan 6,5 persen yang berlaku efektif hari ini 27 September 2018.
READMORE
02
Oct
Beberapa Catatan Agar Bank Syariah Terus Tumbuh
pemisahan unit usaha syariah (UUS) bank dari induk usaha untuk menjadi sebuah bank umum syariah (BUS) memang harus dilakukan paling lambat hingga 2023.
READMORE
02
Oct
Go-Jek Datangkan Capital Inflow
Pemerintah memotivasi generasi milenial untuk mendirikan perusahaan rintisan (start up) dengan daya tarik kuat bagi investor seperti dicontohkan GO-JEK di Indonesia.
READMORE