Credit Scoring Implementation: Metode dan Identifikasi Dalam Menekan Kredit MacetMelalui implementasi credit scoring, lembaga keuangan dan perbankan dapat mengidentifikasi debitur baru yang akan diakuisisi maupun debitur eksisting yang memerlukan penanganan lebih baik untuk selanjutnya dapat diterapkan action strategy yang diperlukan untuk tetap mendukung akuisisi kredit yang berkualitas, mencegah kerugian lebih lanjut, serta membantu menurunkan kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL).
Information Security Management in The Era of Digital Economy (Based on ISO 27001:2013)Selain faktor Kerahasiaan (Confidentiality), informasi penting juga perlu dijaga dari sisi Integritas (Integrity) dan Ketersediaan (Accessability) yang dalam terminologi keamanan informasi sering disebut sebagai C-I-A Triad. Lantas, timbul pertanyaan apakah secara pribadi dan bagian dari korporasi segenap staf sudah mengupayakan perlindungan informasi sesuai dengan C-I-A Triad tersebut, seperti: Apakah seluruh informasi yang dimiliki (individu/institusi) boleh diakses oleh semua orang? Apakah sistim perangkat lunak dan perangkat keras sudah memadai dalam mengantisipasi keamanan informasi?
Workload Analysis in Digital Workplace: Mengoptimalkan Beban Kerja dan Produktifitas di Era DigitalKunci daya saing perusahaan adalah tingkat produktivitas. Salah satu komponen produktivitas adalah biaya tenaga kerja. Pertanyaan yang sering timbul adalah berapa jumlah tenaga kerja optimal yang dibutuhkan untuk penyelesaian suatu target produksi/output?
Untuk menjawab masalah tersebut, jalan keluarnya adalah dengan mengukur beban kerja, menganalisa seberapa efisien suatu proses kerja, dan kemudian melakukan quick improvement sehingga diperoleh jumlah optimal tenaga kerja yang dibutuhkan dalam suatu proses kerja. Aktivitas tersebut adalah esensi dari Workload Analysis atau Analisa Beban Kerja. Dari Analisa Beban Kerja ini selain menghasilkan nilai FTE (Full Time Equivalent), dapat diperoleh/ distandarisasi Manpower Productivity sebagai ukuran daya saing perusahaan.
Quality Assurance Berdasarkan POJK No. 18/03/2016 Standar Kualitas Layanan yang Stabil dan BerkelanjutanAdalah suatu hal yang mubasir apabila sebuah bank menciptakan produk yang baik dan diterima masyarakat serta mempunyai nilai tambah yang baik pula, akan tetapi tidak dapat menetapkan standar kualitas layanan yang stabil dan berkesinambungan, sehingga pada akhirnya hal tersebut akan merusak tatanan nilai perusahaan dan berakibat konsumen akan beralih ke lain hati atau kompetitor.
Mengingat hal tersebut sangatlah penting, maka OJK melihat perlu untuk mengatur tata cara menerapkan Management Quality yang baik, yang diatur berdasarkan POJK No. 18/03/2016 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum.
Penerapan Loss Event Database dan Strategi Pencadangan Risiko Operasional Beragamnya metode pengukuran risiko operasional yang dipersyaratkan oleh Regulator terkadang menyebabkan tidak terintegrasinya beberapa metode pengukuran tersebut, oleh karena itu diperlukan suatu proses pengukuran risiko operasional yang memadai dan efektif, serta adanya keselarasan dan integrasi antar setiap proses pengukuran. Dengan adanya integrasi antar proses pengukuran diharapkan dapat menghasilkan Laporan yang akurat mengenai eksposur risiko yang dimiliki Bank dan dapat menjadi salah satu sumber pengambilan keputusan oleh Manajemen Bank.
Tanpa ditunjang oleh pengalaman yang memadai dalam pengelolaan risiko operasional (Operational Risk Management), dan tanpa ketersediaan alat kontrol risiko berupa "Loss Event Database (LED)" yang tersusun dengan baik, akan meningkatkan exposur risiko operasional perusahaan.
Teknik Penyelesaian Sengketa melalui Jalur Litigasi bagi Lembaga KeuanganDefinisi dari Litigasi secara hukum adalah proses membawa suatu sengketa ke meja pengadilan dan proses tersebut melibatkan pembeberan informasi dan bukti terkait atas sengketa yang dipersidangkan. Berbicara terkait sengketa itu sendiri, saat ini trennya meningkat di proses bisnis multifinance seperti; perjanjian kredit, wan prestasi, fidusia, perlindungan konsumen sampai ke Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Laporan Perhitungan ATMR Risiko Operasional Melalui APOLO sesuai SE OJK No. 6/SEOJK.03/2020 Bank harus menyampaikan pelaporan terkait perhitungan risiko operasional yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023, namun bank menyampaikan laporan uji coba perhitungan risiko operasional pada pertama kali paling lambat pada tanggal 31 Januari 2021 dan kedua kali paling lambat pada tanggal 31 Januari 2022. Hal ini mengacu pada Surat Edaran OJK No.6/ SEOJK.03/2020 tentang perhitungan ATMR untuk risiko operasional, yaitu dalam kerangka penghitungan rasio kecukupan modal minimum (KPPM). Terdapat formula baru dan faktor di dalamnya, meliputi Komponen Indikator Bisnis (KIB) dan Faktor Pengali Kerugian Internal (FPKI) untuk menghasilkan Modal Minimum Risiko Operasional (MMRO). Bank juga harus menyiapkan Laporan Penerapan Manajemen Risiko Operasional (LMRO) dan Laporan Perhitungan untuk Risiko Operasional (LPRO).