a a a a a a
logo
ss

Services

Dalam pengembangan bisnis dan organisasi Infobank Institute didukung penuh oleh para konsultan berpengalaman yang sudah memiliki jam terbang tinggi di industri keuangan dan perbankan.
Home /
,
Anti-Bribery Management System
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. Lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
,
HEAVY EQUIPMENT FINANCING
Alat Berat atau disebut dengan Heavy Equipment sebagai sarana penunjang proses kerja maupun produksi dari suatu industri telah banyak berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan industri di Indonesia. Hampir sebagian besar pelaku sektor industri baik dari sektor manufacturing, pertambangan, transportasi, perkebunan, infrastructure dan sektor jasa lainnya banyak menggunakan alat berat sebagai sarana/ alat penunjang dalam proses produksi maupun pekerjaan mereka.
Dengan keadaan tersebut, sangat terbuka peluang bisnis di bidang pembiayaan alat berat (Heavy Equipment Financing) yang pasarnya tidak saja di jalani oleh pihak dari perbankan tapi juga lembaga pembiayaan non bank / leasing.
,
Metodologi Risk Assesment TPPU dan TPPT: Aspek Hukum Pembatalan dan Pemblokiran Transaksi Keuangan
Seperti yang diketahui bahwa pelaku tindak pidana pencucian hampir selalu menggunakan fasilitas, jasa, dan produk dari pihak pelapor untuk mencuci uang hasil kejahatannya termasuk salah satunya yang paling banyak digunakan adalah industri perbankan. Industri Perbankan memiliki kerentanan yang lebih besar dibandingkan industri lainnya untuk digunakan sebagai alat/kendaraan bagi pelaku pencucian uang, hal ini didasarkan dari fakta-fakta yang diketahui pada kasus tindak pidana korupsi dimana para pelaku korupsi pada umumnya memanfaatkan jasa perbankan untuk menyimpan, menggunakan atau menyembunyikan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
,
Workloads Analys in Digital Workplace: Mengoptimalkan Beban Kerja dan Produktifitas di Era Digital
Adanya kondisi pandemic covid-19 memaksa sebagian besar pelaku industri harus bekerja diluar lokasi kantor secara terpisah-pisah. Umumnya karyawan bekerja dari rumahnya masing-masing. Proses komunikasi dan koordinasi dilakukan secara online base. Komunikasi online memiliki keunggulan dan kekurangan dibandingkan komunikasi offline. Keunggulan komunikasi online adalah karyawan tidak perlu melakukan transportasi dari rumah ke lokasi kerjanya. Kelemahan dari komunikasi online adalah kualitas komunikasi yang menurun karena kualitas bahasa nonverbal (emosi dan ekspresi) menurun. Apalagi jika ada masalah teknis yang menggangu komunikasi Bahasa verbal (suara yang tidak jelas karena sinyal misalnya).
,
Penilaian Jaminan: Teknik Efektif dan Sistematis Sesuai Standar Penilaian Indonesia
Penilaian jaminan yang dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah lengkap dan detil. Setiap bank juga mempunyai aturan sendiri yang tidak bisa dibandingkan apalagi disamakan. Masing-masing menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. Namun, penilaian tersebut tidaklah subjektif. Ada standar objektif yang digunakan.

Proses penilaian adalah prosedur sistematis yang diikuti penilai untuk memecahkan/ menyelesaikan permasalahan klien atau pelanggan tentang nilai suatu real properti. Proses penilaian merupakan model atau kerangka kerja (framework) yang dapat disesuaikan dengan berbagai permasalahan terkait dengan nilai properti.
,
Prinsip Hukum Layanan Perbankan Elektronik dan Digital
Industri keuangan dan perbankan mestinya dapat menunjukkan kepada para pemangku kepentingan bahwa sebelum menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan/atau Layanan Perabnkan Digital (LPD) kepada nasabahnya, bank telah memastikan sistem elektroniknya comply dengan rambu-rambu yang berlaku.
,
CREDIT DEVELOPMENT PROGRAM For Pemimpin Cabang & Pemimpin Cabang Pembantu
Kantor Cabang suatu bank yang biasanya dipimpin oleh seorang Pemimpin Cabang, merupakan perpanjangan tangan dari sebuah Kantor Pusat bank (Perseroan Terbatas), maka Kantor Cabang tidak dapat melakukan sendiri segala tindakan hukum, tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dari kantor Pusat bank. Hubungan hukum antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat bank memiliki hubungan vertical, yang artinya sebuah Kantor Cabang bank harus memenuhi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat terutama akan tugas dan tanggung jawab pemimpin cabang selaku pemberi keputusan kredit di cabang.
,
DIGITAL FORENSIC INVESTIGATION: Analisa dan Identifikasi Pembuktian Digital
Penanganan bukti digital sangat berbeda dengan penanganan bukti konvensional. Hal ini dikarenakan nature dari bukti digital yang sangat berbeda dengan bukti konvensional. Bukti digital memiliki sifat yang rapuh. Artinya, mudah berubah dan mudah rusak (spoliation). Penanganan bukti digital yang tidak tepat dapat mengakibatkan rendah atau bahkan hilangnya nilai pembuktian.
,
Stress Test Liquidity Consumer Financing Menakar Ketahanan Bisnis Pembiayaan di Tengah Pandemi Covid-19
Waktu Pelatihan
Kamis—Jumat / 26—27 Agustus 2021
Pukul 09.00—15.00 WIB