a a a a a a
logo
ss

Services

Dalam pengembangan bisnis dan organisasi Infobank Institute didukung penuh oleh para konsultan berpengalaman yang sudah memiliki jam terbang tinggi di industri keuangan dan perbankan.
Home /
,
Strategi Mitigasi Risiko Multifinance melalui Undang-Undang Fidusia
Mengacu kepada peraturan OJK No. 35 tahun 2018 pasal 26 mengatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan (PP) wajib melakukan mitigasi risiko dan salah satu mitigasi risiko yang dilakukan adalah mendaftarkan agunan sebagai jaminan Fidusia (Pasal 30) dan jaminan tersebut wajib dilakukan dengan tenor 1 bulan dari perjanjian kredit (Pasal 31) dan bahkan diatur juga adanya kewajiban memiliki sertifikat jaminan Fidusia sebagai syarat wajib dalam melakukan eksekusi agunan.
,
STORYTELLING WITH DATA
Mempresentasikan data dengan cara yang menarik dan efektif (atau yang akhir-akhir ini sering disebut Storytelling with Data) sudah menjadi ketrampilan yang penting dewasa ini, “Storytelling is how you engaged with your audience”—Bercerita membuat anda dan audience anda terikat—masuk pada suatu interaksi, dan ketika audience anda terikat, anda mudah meyakinkan mereka.
“ketika data perpadu dengan cerita, audience secara emosi akan memahami presentasi anda”
Bila anda sering harus memberikan presentasi penting kepada prospek berkelas, atasan, direksi dan investor-- anda ingin mereka memberi perhatian, dan penyajian data melalui bercerita memberi dampak signifikan, dan membuat anda menjadi pusat perhatian?
,
Risk Based Bank Rating (RBBR): Sinkronisasi Self-Assessment Bank dengan Skema Penilaian Regulator Berdasarkan POJK Nomor 4/POJK.03/2016
Two Days Online Training & Discussion

Dengan telah diterbitkannya Peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.03/2016, regulator kembali menegaskan urgensi penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) menggunakan pendekatan Risk Based Bank Rating (RBBR), seperti yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011.

Sekalipun sudah berlangsung lebih dari lima tahun, penilaian berbasis RBBR dengan parameter RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning and Capital), masih memunculkan berbagai permasalahan. Pelaku industri perbankan seringkali mempersoalkan terjadinya perbedaan penafsiran dengan regulator dalam hal penentuan risk profile. Begitupun dengan parameter lain, dimana manajemen perbankan tidak jarang mengalami kesulitan dalam melakukan pembobotan yang obyektif berdasar skala penerapan manajemen risiko yang telah ditentukan oleh regulator.

Kompleksitas permasalahan terkait implementasi RBBR dialami oleh setiap lini mulai dari top manajemen hingga staff pelaksana. Komisaris maupun Direksi yang dituntut menyusun action plan, hingga auditor maupun risk management yang berkutat dengan pengendalian operasional, tidak luput dari persoalan teknis terkait penerapan RBBR yang ideal. Kondisi ini jelas berpengaruh pada Bank Performance Report yang disusun regulator setiap semesternya.

Menyadari begitu krusialnya penilaian tingkat kesehatan sebuah bank, maka dengan ini sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa untuk meningkatkan kualitas SDM perbankan, Infobank Institute menyelenggarakan 2 (Two) Days Online Training & Discussion : ” Risk Based Bank Rating (RBBR): Sinkronisasi Self-Assessment Bank dengan Skema Penilaian Regulator Berdasarkan POJK Nomor 4/POJK.03/2016”.

Tujuan Pelatihan
1. Memahami mekanisme penilaian tingkat kesehatan bank berbasis RBBR secara komprehensif, baik itu bank secara individual maupun konsolidasi
2. Meningkatkan pemahaman terkait model penilaian TKB berdasar parameter RGEC
3. Meningkatkan kemampuan manajemen perbankan dalam melakukan self assessment berbasis risiko sesuai standar regulator
4. Meningkatkan risk awareness pihak bank berdasar standar minimum risiko yang diatur regulator maupun potensi risiko terkini sesuai dinamika industri perbankan

Materi Pelatihan
1. Analisis komprehensif POJK Nomor 4/POJK.03/2016
a) Mekanisme penilaian tingkat kesehatan bank secara individual maupun konsolidasi
b) Identifikasi kendala dan kesiapan bank dalam melakukan self assessment
2. Prinsip dasar penilaian tingkat kesehatan bank :
a) Identifikasi 8 profil risiko
b) Penjabaran konsep GCG secara komprehensif
c) Identifikasi variabel penilaian aspek pendapatan (Earning)
d) Identifikasi variabel penilaian aspek permodalan (Capital)
3. Pedoman pengukuran risk profile : aplikasi risiko inheren
4. Penerapan penilaian manajemen risiko secara komposit
5. Kuantifikasi 5 (lima) parameter penilaian GCG
6. Pengukuran Earning aspect : kinerja, sumber dan kesinambungan rentabilitas
7. Pengukuran Capital aspect : rasio CAR dan pengelolaan permodalan
8. Perbandingan pengaruh masing-masing aspek RGEC dalam peringkat komposit
9. Studi Kasus implementasi RBBR berbasis work paper

Target Peserta
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), Divisi Kepatuhan/Compliance, Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), dan divisi/unit terkait lainnya.

Waktu & Tempat
Hari / Tanggal: Kamis - Jumat, 23 - 24 Juli 2021
Waktu: Pukul. 09.00 – 15.00 WIB

Investasi
Rp. 3.000.000,-/ (Harga Normal)
RP. 2.500.000,-/ Harga Group (untuk pendaftaran 5 peserta dari 1 Perusahaan/Instansi)
(Untuk dibuat In-house Training harga Negotiable)

Fasilitas
1. Materi/modul (soft copy) untuk setiap peserta
2. E-Certificate untuk setiap peserta
3. Video Online Training
4. Publikasi di kolom Institute Activity pada MAJALAH INFOBANK

Informasi lebih lanjut mengenai Program ini, Bapak/Ibu dapat menghubungi Sdr. Iyan di nomor telepon 021-7253127 eks. 447, HP. 0812. 1000. 7459 Email: iyan.infobank@gmail.com
,
Identifikasi Ancaman dan Kerentanan Baru Terhadap Emerging Risk Pandemi Covid 19 dan Implementasi Manajemen Risiko TPPU/TPPT
Penggunaan pembayaran digital/ tanpa kontak langsung dipercaya dapat mengurangi risiko penyebaran virus. Dengan demikian, penggunaan teknologi keuangan (Fintech) berpeluang signifikan menjadi solusi alternatif selama wabah ini terjadi melalui penggunaan sepenuhnya dari penggunaan layanan digital dalam dunia keuangan melalui penerapan virtual CDD pada saat nasabah onboarding (membuka rekening) maupun melakukan transaksi pengiriman dana via layanan digital.
,
ISO 37001: 2016 ANTI BRIBERY MANAGEMENT SYSTEM Studi Kasus Industri Keuangan dan Perbankan
Fraud Dan Bribery yang terjadi dalam satu dekade terakhir ini berkembang sangat cepat. Meningkatnya tindak kejahatan perbankan yang mana demikian pula dengan makin banyaknya ragam jenisnya. Semua Lembaga Keuangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank termasuk juga Perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur yang berkaitan dengan bank, tidak hanya harus membuat Tim Anti Fraud, akan tetapi haruslah menyusun suatu sistem yang dapat mengendalikan serta mengurangi kejadian fraud tersebut secara signifikan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh OJK selaku Regulator.
,
TREASURY OPERATION: Meningkatkan Kemampuan dalam Proses Transaksi Treasury
Fungsi treasury operation dewasa ini sangat penting dalam mendukung bisnis treasury, karena semua aktifitas treasury akan sangat tidak berarti apabila proses penerusan transaksi selanjutnya tidak dilakukan oleh treasury operation. Beberapa aktifitas yang semestinya dilakukan oleh treasury operation adalah melaksanakan proses verifikasi dan otorisasi pada Treasury Back Office System atas transaksi treasury dan pemindahbukuan dana antar rekening depositori atas dasar deal confirmations yang diterima dari unit treasury.
,
COUNTERPARTY TREASURY EXPOSURES IN FINANCIAL MARKET PENGELOLAAN RISIKO KREDIT TREASURY UNTUK PENCAPAIAN PROFIT DAN OPTIMALISASI DANA BANK
Online Training ini memberikan pemahaman baru kepada peserta untuk bisa memastikan jenis-jenis Counterparty Credit Limit yang wajib tersedia dan pengelolaannya untuk memitigasi risiko kredit transaksi treasury dalam rangka mengamankan pencapaian profit dan mengamankan pptimalisasi pengelolaan dana bank.
,
Penyusunan Program Pendidikan dan Pengembangan SDM Tahunan Perbankan serta Pengukuran Return On Investment (ROI)
Global survey yang dirilis oleh lembaga riset internasional, McKinsey, menyebutkan bahwa kesalahan dalam mendesain program pelatihan yang tepat bagi karyawan, menjadi salah satu penyebab gagalnya sebuah bank/perusahaan untuk meningkatkan institutional capabilities-nya di tengah persaingan yang sedemikian ketat. Sayangnya, hal ini seringkali tidak dianggap sebagai masalah yang serius. Padahal untuk beberapa sektor industri seperti dunia perbankan, regulator mewajibkan pengalokasian biaya pendidikan minimum 5% dari anggaran SDM setiap tahunnya. Disinilah tantangan bagi para praktisi SDM, untuk mampu mendesain program-program pengembangan SDM berbasis world class training need analysis, sehingga skema pendidikan berdampak lebih signifikan bagi pertumbuhan bisnis bank.

Kendala yang kerap kali muncul diantaranya kesulitan dalam mengorganisir berbagai agenda pelatihan untuk menjamin pemerataan kompetensi personil di setiap unit kerja. Seringkali manajemen training berjalan tidak optimal dikarenakan keterbatasan kemampuan praktisi SDM dalam menerjemahkan orientasi, visi dan kebutuhan dari jajaran middle maupun top management. Bagaimana mengatur keseimbangan dalam menyusun grand design pembelajaran mulai dari topik-topik terkait capacity building yang bersifat soft skill sampai kepada technical skill untuk para pelaksana di tingkat operasional.

Sudahkah bank mendesain program pengembangan SDM, terutama pelatihan, dengan mempertimbangkan analisa kebutuhan dan rencana strategis organisasi? Bagaimanapun perbaikan kinerja bank sangat ditentukan oleh kompetensi dan kapabilitas personil, mulai dari level staf hingga jajaran eksekutifnya. Perumusan kurikulum pendidikan yang tepat sasaran, didukung dengan teknik world class training need analysis (TNA). Hal tersebut akan mendorong setiap individu untuk mengoptimalkan kemampuannya dan berkembang secara efektif dalam tubuh organisasi.
,
Legal Aspects of Digital Banking Services
Pandemi Covod-19 mendongkrak transaksi digital perbankan. Terutama mobile banking. Bahkan, nilai transaksinya melebihi transaksi melalui ATM. Digital banking menjadi kebiasaan baru nasabah dalam bertransaksi, dan tak heran jika perbankan berbondong-bondong menyematkan diri menjadi digital bank (perbankan digital).

Namun, maraknya transaksi layanan digital banking juga tak luput dari berbagai kasus baik yang merugikan bank maupun nasabah. Apa saja modus operandinya? Aspek legal apa saja yang mesti diperhatikan bank saat menyediakan layanan digital banking? Kenapa bank memerlukan early warning system manakala terjadi fraud?