HOW TO DESIGN an ACCURRATE & IMPLEMENTED BANKING BUSSINESS PLAN POJK No.6/POJK.03/2015 & SEOJK No.25/SEOJK.03/2016Dalam menyusun RBB, setiap bank dituntut untuk mempertimbangkan banyak faktor agar strategi bisnis yang disusun lebih realistis dan sesuai dengan kondisi pasar terkini. Selain itu, segala informasi yang tercantum dalam dokumen RBB juga diharuskan mengikuti kaidah-kaidah transparansi keuangan dan kinerja bank sebagaimana diatur dalam POJK No.6/POJK.03/2015. Hal ini akan memudahkan manajemen untuk mereview kondisi keuangan, realisasi target dan aktivitas bisnis ke depan.
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA-OMNIBUS LAWUndang-undang Cipta Kerja yang baru saja disetujui DPR-RI pada tanggal 5 Oktober 2020 mengundang banyak pro dan kontra di masyarakat. terdiri dari atas 15 bab dan 174 pasal. Sehingga karena memiliki ketebalan sebanyak 1.187 halaman dan mencakup banyak sector, Undang-Undang ini juga disebut sebagai UU Sapu Jagat atau OMNIBUS LAW. Di dalamnya mengatur mengenai bebagai isu ketenagakerjaan hingga isu lingkungan hidup. Bab IV Undang-Undang Cipta Kerja mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan terkait perjanjian kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, outsourcing, besaran imbalan pasca kerja dan lain-lain.
Implementasi Program APU-PPT & Prinsip Know Your Customer (KYC) di Era DigitalisasiPusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selaku regulator telah berulangkali menegaskan adanya celah dalam tata kelola lalu lintas keuangan nasional oleh Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Padahal dalam konteks perbankan dan sektor jasa keuangan nasional, sebenarnya sistem pengaman dari praktek pencucian uang sudah tertuang dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) bagi bank umum, yang disusul dengan Peraturan OJK No.39/POJK.05/2015 bagi LKNB. Bahkan terkait money laundering, PPATK melalui Surat Edaran PER-02/1.02/PPATK/02/15 juga turut memberikan panduan perihal profil risiko pengguna jasa keuangan yang berpotensi melakukan tindak pencucian uang, disusul dengan Surat Edaran SE-03/1.02/PPATK/05/15 tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Namun, ketentuan yang berlapis tanpa diimbangi dengan peningkatan kompetensi dan awareness dari pelaku industri jasa keuangan secara berkelanjutan, tidak akan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan.
INSURETECH : THE DIGITAL FUTURE OF INSURERApakah Anda pelaku bisnis Asuransi tidak ingin menjadi pionir dalam penyelenggaran layanan asuransi digital ini? Apakah Anda sudah mengetahui bahwa negara lain sudah lebih dahulu mengimplementasikan model bisnis asuransi digital ini? Apakah Anda sadar bahwa digitalisasi pada industry keuangan asuransi telah mengintai dan siap men-disrupt bisnis Anda?
Rp. 2.000.000/Peserta
Rp. 1.500.000/Peserta ( Pendaftaran 5 Peserta dari 1 peruahaan/instansi)
21 - 22 April 2021
21 - 22 April 2021,
MENJADI PURNAKARYA YANG SEJAHTERAINVESTASI
Rp. 3.000.000/Peserta
Rp. 2.500.000/Peserta ( Pendaftaran 5 Peserta dari 1 perusahaan/Instansi)