a a a a a a
logo
ss

NEW TRAINING

Home /
,
DAMPAK STIMULUS EKONOMI AKIBAT COVID-19 DALAM PERHITUNGAN PENCADANGAN KREDIT SESUAI PSAK 71/IFRS9
Tujuan Pelatihan
1. Workshop ini akan mengungkapkan perbedaan prinsip dan konsep PSAK 71 (IFRS 9) dengan prinsip PSAK 55
2. Untuk membahas secara detail Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan financial instrument sehingga dapat mencerminkan informasi yang lebih relevan dan handal sesuai dengan IFRS 9 (PSAK 71)
3. Memberikan pengetahuan yang up to date bagi peserta agar akuntansi financial intrumen yang selama ini dianggap sangat sulit dapat dipahami dengan baik. Juga akan mengetahui bagaimana praktek akuntansi yang dituntut oleh regulator
4. Peserta memahami dampak PSAK 71 dan menerapkannya dalam hal pembuatan laporan keuangan di perusahaannya.
,
ASPEK LEGAL KEPAILITAN DAN PKPU: Pembahasan Komprehensif Credit Recovery Management
Tujuan Pelatihan

Dengan mengikuti training ini peserta diharapkan dapat:
· memahami aspek hukum untuk Kepailitan khususnya yang berkaitan dengan legalitas kredit, pengikatan jaminan kredit dan penyelesaian kredit. Termasuk risiko hukum baik dari segi pidana maupun perdata.
· Memberikan panduan yang jelas kepada peserta pelatihan bagaimana melakukan tahap-tahap proses Kepailitan.
· Memberikan panduan yang lebih jelas dan terperinci bagaimana menyusun program manajemen penyelesaian perkreditan yang baik, sesuai dan memberikan keuntungan maksimal bagi perus-ahaan.
,
ANALISA MARKETABILITY DAN ASSESMENT AGUNAN KREDIT PERBANKAN
Dalam memberikan kredit kepada calon debitur, bank mempersyaratkan adanya agunan/jaminan kredit yang diserahkan oleh calon debitur kepada bank sebagai second way out. Jaminan kredit tersebut biasanya berupa aset tetap, baik berupa rumah tinggal, ruko, rukan, mesin dan peralatan, gedung, dan aset-aset lainnya. Petugas bank harus mampu melakukan penilaian wajar atas aset yang diserahkan oleh calon debitur tersebut ataupun mampu memberikan opini atas kewajaran penilaian yang dilakukan oleh Penilai (Appraiser) pihak ketiga yang ditunjuk, sehingga bank dapat menyimpulkan kecukupan dan marketabilitas jaminan yang diserahkan.
,
PSAK 71, PSAK 72, PSAK 73: Implementasi Terhadap Laba, Laporan Keuangan dan Aspek Perpajakan
PSAK 71 memperkenalkan metode kerugian kredit ekspektasian dalam mengukur kerugian instrumen keuangan akibat penurunan nilai instrumen keuangan. PSAK 71 ini mensyaratkan pengakuan segera atas dampak perubahan kerugian kredit ekspektasian setelah pengakuan awal aset keuangan.

Seiring penyempurnaan yang akan dilakukan saat ini maka terdapat 2 PSAK yang harus diterapkan, di antaranya adalah PSAK 72 tentang akuntansi pendapatan dan PSAK 73 tentang akuntansi sewa. Terbitnya PSAK 72 otomatis mencabut 3 PSAK dan 3 ISAK. Penerbitan ini juga menghadapkan lembaga keuangan melakukan penyempurnaan dan perubahan yang signifikan dalam pengakuan pendapatan dan biaya, yang kemudian bermuara pada tata cara penyajian laporan keuangan dan perlakuan perpajakan yang benar.
,
Teknik Penyusunan Kebijakan dan Prosedur Risiko Operation sesuai Ketentuan Regulator
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Pasal 20 ayat 1) menyatakan bahwa ”Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru Bank”. Kebijakan dan prosedur tersebut merupakan pedoman bagi seluruh unit dalam melaksanakan produk dan aktivitas serta menjadi tolok ukur bagi Internal Audit dalam melakukan pemeriksaan.

Dalam implementasinya, banyak ditemui kesalahan dalam penyusunan kebijakan dan prosedur pelaksanaan yang dibutuhkan. Kesalahan tersebut terjadi karena belum tersedianya ’policy governance’ serta kurangnya pemahaman atas hal-hal yang perlu diatur dalam kebijakan dan prosedur pelaksanaan.
,
Mitigasi Risiko Collection dalam Menghadapi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit 2023
OJK akhirnya resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2023 yang sebelumnya hanya sampai Maret 2022. Peresmian ini seiring dengan diterbitkannya POJK No 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19. Tentu saja hal ini berdampak pada performance divisi collection seluruh institusi lembaga keuangan di Indonesia yang selama pandemic year ini menjadi divisi yang vital dan strategic dalam menentukan kelangsungan usaha di jangka panjang.
,
COMPLIANCE REGULATORY PROFESSIONALS: Membangun Program Kepatuhan Berbasis Risiko & GCG sesuai Ketentuan Regulator
Pelatihan ini akan membekali peserta dengan pemahaman strategis, struktural dan operasional menyangkut fungsi kepatuhan di dalam perusahaan sehingga mampu menjalankan peran dan fungsi-fungsi kepatuhan secara komprehensif, baik secara in-house maupun ketika harus berhubungan dengan regulator (OJK) ataupun mitra eksternal lainnya. Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu mengelola fungsi kepatuhannya dengan menggunakan pendekatan terbaik dan komprehensif serta selalu update dengan tuntutan regulasi dari regulator (OJK).
,
WEBINAR NASIONAL Hybrid Banking Ecosystems: The Key to Future Value Creation in Banking
Pandemi Covid-19 masih menghantui kehidupan masyarakat. Perbankan tetap harus memikirkan ulang cara bertransaksi nasabah. Lantas, model bisnis seperti apa yang tepat bagi perbankan dalam melayani nasabah? Apakah digital banking yang ada saat ini sudah tepat sasaran? Bagaimana mengembangkan produk dan layanan digital banking sesuai dengan kebutuhan nasabah?

Hybrid Banking Ecosystem: The Key to Future Value Creation in Banking, bisa menjadi alternatif yang tepat bagi bank untuk mengembangkan digital banking di masa depan. Hybrid banking merupakan penggabungan layanan digital dan internal untuk menciptakan ekosistem perbankan yang berpusat pada nasabah, sehingga memungkinkan nasabah mengakses layanan apapun metode yang mereka pilih untuk digunakan.
,
Analisa PKPU dan Kepailitan: Risiko Insolvency dan Metodologi Bankruptcy Risk Assessment
Di tengah Pandemi Covid-19 marak debitur masuk jalur PKPU yang perlu diwaspadai. Sejauh ini, mengenali debitur yang punya itikad baik dalam proses PKPU bisa dideteksi lebih awal. Debitur yang memiliki itikad tidak baik biasanya “mendadak” mengajukan PKPU. PKPU kembali marak merugikan kreditur. Banyak pengajuan PKPU dilakukan oleh kreditur yang (maaf) kongkalikong dengan debitur.