Analisa Penyaluran Kredit di Sektor Pertanahan (Sesuai POJK Nomor 27 Tahun 2022)Industri perbankan kini bisa menyalurkan kredi tanah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2022. Sebelumnya OJK membatasi pemberian kredit atau Pembiayaan pengadan Tanah dan/atau Pengolahan tanah (POJK) Tanah bagi bank umum konvensional.
Mulai 1 Januari 2023, OJK tidak lagi melarang bank menyalurkan kredit atas pengadaan dan atau pengolahan tanah kepada pengembang. Namun, POJK baru ini menekankan bank bahwa dalam menyalurkan kredit dapat mengklasifikasikannya ke dalam kategori Kredit Pengadaan Tanah, Pengolahan Tanah, dan Konstruksi dalam perhitungan ATMR Risiko Kredit.
Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Industri Perbankan: Implementasi Corporate Law Pasca Yudicial Review dan Perpu No. 2 Tahun 2022Tentang permasalahan ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan keberadaan UU Cipta Kerja secara keseluruhan terutama dalam kaitannya dengan Hak dan Kewajiban para pekerja serta kepentingan para pengusaha sehingga iklim berusaha dan kenyamanan bekerja bagi para karyawan mendapatkan kesesuaian antara Hak dan Kewajibannya begitu juga bagi para Pengusaha, Sehingga tidak terjadi kesan penekanan pada para pengusaha untuk selalu menerima tuntutan para pekerja. Dengan demikian semua permasalah yang terjadi antara Pengusaha dan Karyawan dapat mencapai titik temu yang diharapkan.
Interviewing and Interrogation Skills for Anti FraudDengan wawancara dan interogasi yang baik para anti fraud dapat memperoleh bukti dan pengakuan tersangka yang terkait dengan fraud tanpa perlu melakukan kekerasan. Oleh karena itu, sudah semestinya para anti fraud perlu memahami secara mendalam tentang teknik wawancara dan interogasi agar mendapatkan informasi yang diinginkan, termasuk memahami aspek psikologis.
Strategi Merangkul & Mempertahankan Nasabah Funding Di Era Digital 4.0 & Konsumen MilenialMencari konsumen/nasabah baru itu memang penting, namun itu untuk jangka pendek dan kita tidak akan bisa mengandalkan strategi tersebut untuk jangka panjang. Hasil penelitian membuktikan bahwa biaya menggaet konsumen/nasabah baru lima kali lebih besar dibandingkan biaya untuk mempertahankan dan merangkul nasabah dan pelanggan yang sudah ada. Hal itu wajar, karena untuk menarik konsumen baru lebih banyak biaya yang perlu dikeluarkan. Contohnya biaya iklan, biaya promosi, dan sejenisnya, yang tentunya anggaran pemasaran dan promosi akan membengkak. Oleh karena itu, langkah yang paling baik adalah mempertahankan dan merangkul nasabah funding yang sudah ada saat ini, disamping menarik konsumen baru. Langkah demikian dibuktikan dari hasil statistik yang menunjukkan bahwa 80% keuntungan bisnis berasal dari 20% nasabah dan pelanggan kita yang loyal. Kegiatan menghimpun dana dari nasabah Funding dapat berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk produk finansial seperti simpanan giro, tabungan, dan deposito, obligasi, reksa dana, atau surat berharga lainnya. Dari pengumpulan dana tersebut, nantinya nasabah akan dimungkinkan untuk mendapatkan imbal hasil balas jasa yang menarik dalam berbagai bentuk dan jaminan keamanan atas simpanannya tersebut dari pihak Perbankan. Strategi dan cara cerdas merangkul dan mempertahankan nasabah funding di era digital 4.0 dan keberadaan konsumen milenial ini sepatutnya dipahami secara mendalam oleh para karyawan, terutama yang bertugas di bidang Marketing & Funding, Promosi, Web Desainer, Perencanaan dan Pengembangan Produk.
CREDIT SCORING DEVELOPMENT: Proses Identifikasi dan Evaluasi Risiko Calon DebiturCredit scoring merupakan alat predictive model yang digunakan untuk mengevaluasi risiko kredit dari seorang calon debitur atas pengajuan kreditnya kepada bank. Credit scoring akan memprediksi apakah kredit yang akan diberikan kepada nasabah tersebut akan macet atau lancar secara individual basis. Predictive behaviour nasabah (macet/lancar) ini kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk scorecard dari attributes yang melekat pada diri nasabah untuk kemudian menjadi acuan bank dalam keputusan kredit.
Implementasi Good Corporate Governance (GCG) Untuk Corporate Secretary Dalam Menghadapi Bisnis GlobalGood Corporate Governance (GCG) saat ini telah banyak dimplementasikan di berbagai perusahaan. GCG merupakan tool yang digunakan dengan tujuan mencapai visi dan misi perusahaan yang telah dibentuk.
Corporate Secretary merupakan salah satu unsur penting yang dimiliki oleh perusahaan yang memiliki fungsi Compliance, Investor/Stakeholders Relation dan Liaison Officer. Untuk
memperoleh Corporate Secretary yang profesional dibutuhkan persiapan yang matang agar pimpinan dapat mencapai visi organisasinya berdasarkan prinsip-prinsip best practice.
Adapun untuk memperoleh tenaga Corporate Secretary yang berkualitas diperlukan suatu pelatihan yang berkualitas.
Verifikasi Data Laporan SLIK dan Mitigasi Penyalahgunaan Informasi (sesuai POJK No. 64/POJK.03/2020)Sejak 1 Januari 2019, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) resmi menggantikan fungsi Sistem Informasi Debitur (SID) yang selama ini dikelola oleh Bank Indonesia (BI). SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) merupakan penyempurnaan pelaporan SID dengan cakupan pelaporan yang lebih luas, dimana layanan informasi debitur yang diberikan mencakup Data Debitur, Data Fasilitas, Data Agunan, Data Penjamin, Data Pengurus, Data Laporan Keuangan yang dilaporkan semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Best Practice Governance Risk Compliance for Corporate SecretaryGovernance Risk Management and Compliance (GRC) adalah suatu isGlah yang memayungi pendekatan suatu organisasi terhadap tiga bidang, yaitu tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, dan kepatuhan terhadap peraturan. Dalam bahasa Indonesia, mungkin kita
dapat menggunakan singkatan TRK (tata kelola, risiko, dan kepatuhan). Kegiatan pada ketiga bidang ini saling terkait sehingga perlu diintegrasikan dan diselaraskan guna mencegah konflik, menghindari tumpang Tindih, dan menutupi lubang di antara ketiganya.