a a a a a a
logo
ss

NEW TRAINING

Home /
,
DIGITIZING INDUSTRY FOR SMART VALUATION Metodologi Penilaian Jaminan Dalam Mentukan Nilai Pasar
Penilaian jaminan yang dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah lengkap dan detil. Setiap bank juga mempunyai aturan sendiri yang tidak bisa dibandingkan apalagi disamakan. Masing-masing menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. Namun, penilaian tersebut tidaklah subjektif. Ada standar objektif yang digunakan.
,
Penyusunan Program Pendidikan dan Pengembangan SDM Tahunan Perbankan serta Pengukuran Return On Investment (ROI)
Global survey yang dirilis oleh lembaga riset internasional, McKinsey, menyebutkan bahwa kesalahan
dalam mendesain program pelatihan yang tepat bagi karyawan, menjadi salah satu penyebab gagalnya
sebuah bank/perusahaan untuk meningkatkan institutional capabilities-nya di tengah persaingan yang
sedemikian ketat. Sayangnya, hal ini seringkali tidak dianggap sebagai masalah yang serius. Padahal
untuk beberapa sektor industri seperti dunia perbankan, regulator mewajibkan pengalokasian biaya
pendidikan minimum 5% dari anggaran SDM setiap tahunnya. Disinilah tantangan bagi para praktisi SDM,
untuk mampu mendesain program-program pengembangan SDM berbasis world class training need
analysis, sehingga skema pendidikan berdampak lebih signifikan bagi pertumbuhan bisnis bank.
,
Digital Banking Outlook 2022: Open Banking Transforming Business Models
Kehadiran teknologi digital telah mendorong inovasi di berbagai sektor dan industri, termasuk di antaranya sektor keuangan dan perbankan. Pemanfaatan teknologi digital, seperti artificial intelligence, internet of things, virtual reality, dan blockchain, menjadi pemicu adanya ide-ide baru maupun inovasi yang terkait dengan layanan jasa keuangan.
,
Digital Security and Integrating Operational Risk: Mitigasi Risiko Dunia Maya
Dengan menjamurnya perangkat yang mendukung internet, budaya kejahatan siber tumbuh lebih cepat daripada keamanan siber. Segala sesuatu yang bergantung pada dunia maya berpotensi memiliki berisiko. Mitigasi praktik risiko siber melalui online training ini membantu Anda mengurangi ekspos terhadap serangan siber dan merespons dengan cara yang aman, waspada, dan tangguh.
,
REMUNERASI DAN NOMINASI: Kebijakan Remunerasi dan Nominasi Sesuai POJK No. 45/POJK.03/2015 dan SE OJK No. 40/SEOJK.03/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45/POJK.03/2015 terkait penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum mewajibkan bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi direksi, dewan komisaris, dan pegawai. Penerapan tata kelola tersebut sedikitnya mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, peran serta komite remunerasi, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian remunerasi, dan pengungkapan remunerasi.
,
Pembekalan Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko Level 2
WAKTU DAN TEMPAT
Hari / Tanggal : Kamis -- Jumat, 23 – 24 September 2021
Waktu : Pukul 09.00 – 16.00 WIB
,
Penerapan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan sesuai Ketentuan Regulator
Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dan melihat manfaat keuangan berkelanjutan bagi setiap pihak, diharapkan setiap perusahaan mulai termotivasi dan berinisiasi untuk menerapkan keuangan berkelanjutan, melalui Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan Laporan Keberlanjutan. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha dan program kerja LJK jangka pendek (satu tahun) dan jangka panjang (lima tahun) yang sesuai dengan prinsip yang digunakan untuk menerapkan Keuangan Berkelanjutan. Pada RAKB termaktub strategi untuk merealisasi rencana dan program kerja tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.
,
Anti-Bribery Management System
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. Lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
,
HEAVY EQUIPMENT FINANCING
Alat Berat atau disebut dengan Heavy Equipment sebagai sarana penunjang proses kerja maupun produksi dari suatu industri telah banyak berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan industri di Indonesia. Hampir sebagian besar pelaku sektor industri baik dari sektor manufacturing, pertambangan, transportasi, perkebunan, infrastructure dan sektor jasa lainnya banyak menggunakan alat berat sebagai sarana/ alat penunjang dalam proses produksi maupun pekerjaan mereka.
Dengan keadaan tersebut, sangat terbuka peluang bisnis di bidang pembiayaan alat berat (Heavy Equipment Financing) yang pasarnya tidak saja di jalani oleh pihak dari perbankan tapi juga lembaga pembiayaan non bank / leasing.