Risk Based Bank Rating (RBBR): Sinkronisasi Self-Assessment Bank dengan Skema Penilaian Regulator Berdasarkan POJK Nomor 4/POJK.03/2016Two Days Online Training & Discussion
Dengan telah diterbitkannya Peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.03/2016, regulator kembali menegaskan urgensi penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) menggunakan pendekatan Risk Based Bank Rating (RBBR), seperti yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011.
Sekalipun sudah berlangsung lebih dari lima tahun, penilaian berbasis RBBR dengan parameter RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning and Capital), masih memunculkan berbagai permasalahan. Pelaku industri perbankan seringkali mempersoalkan terjadinya perbedaan penafsiran dengan regulator dalam hal penentuan risk profile. Begitupun dengan parameter lain, dimana manajemen perbankan tidak jarang mengalami kesulitan dalam melakukan pembobotan yang obyektif berdasar skala penerapan manajemen risiko yang telah ditentukan oleh regulator.
Kompleksitas permasalahan terkait implementasi RBBR dialami oleh setiap lini mulai dari top manajemen hingga staff pelaksana. Komisaris maupun Direksi yang dituntut menyusun action plan, hingga auditor maupun risk management yang berkutat dengan pengendalian operasional, tidak luput dari persoalan teknis terkait penerapan RBBR yang ideal. Kondisi ini jelas berpengaruh pada Bank Performance Report yang disusun regulator setiap semesternya.
Menyadari begitu krusialnya penilaian tingkat kesehatan sebuah bank, maka dengan ini sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa untuk meningkatkan kualitas SDM perbankan, Infobank Institute menyelenggarakan 2 (Two) Days Online Training & Discussion : ” Risk Based Bank Rating (RBBR): Sinkronisasi Self-Assessment Bank dengan Skema Penilaian Regulator Berdasarkan POJK Nomor 4/POJK.03/2016”.
Tujuan Pelatihan
1. Memahami mekanisme penilaian tingkat kesehatan bank berbasis RBBR secara komprehensif, baik itu bank secara individual maupun konsolidasi
2. Meningkatkan pemahaman terkait model penilaian TKB berdasar parameter RGEC
3. Meningkatkan kemampuan manajemen perbankan dalam melakukan self assessment berbasis risiko sesuai standar regulator
4. Meningkatkan risk awareness pihak bank berdasar standar minimum risiko yang diatur regulator maupun potensi risiko terkini sesuai dinamika industri perbankan
Materi Pelatihan
1. Analisis komprehensif POJK Nomor 4/POJK.03/2016
a) Mekanisme penilaian tingkat kesehatan bank secara individual maupun konsolidasi
b) Identifikasi kendala dan kesiapan bank dalam melakukan self assessment
2. Prinsip dasar penilaian tingkat kesehatan bank :
a) Identifikasi 8 profil risiko
b) Penjabaran konsep GCG secara komprehensif
c) Identifikasi variabel penilaian aspek pendapatan (Earning)
d) Identifikasi variabel penilaian aspek permodalan (Capital)
3. Pedoman pengukuran risk profile : aplikasi risiko inheren
4. Penerapan penilaian manajemen risiko secara komposit
5. Kuantifikasi 5 (lima) parameter penilaian GCG
6. Pengukuran Earning aspect : kinerja, sumber dan kesinambungan rentabilitas
7. Pengukuran Capital aspect : rasio CAR dan pengelolaan permodalan
8. Perbandingan pengaruh masing-masing aspek RGEC dalam peringkat komposit
9. Studi Kasus implementasi RBBR berbasis work paper
Target Peserta
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), Divisi Kepatuhan/Compliance, Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), dan divisi/unit terkait lainnya.
Waktu & Tempat
Hari / Tanggal: Kamis - Jumat, 23 - 24 Juli 2021
Waktu: Pukul. 09.00 – 15.00 WIB
Investasi
Rp. 3.000.000,-/ (Harga Normal)
RP. 2.500.000,-/ Harga Group (untuk pendaftaran 5 peserta dari 1 Perusahaan/Instansi)
(Untuk dibuat In-house Training harga Negotiable)
Fasilitas
1. Materi/modul (soft copy) untuk setiap peserta
2. E-Certificate untuk setiap peserta
3. Video Online Training
4. Publikasi di kolom Institute Activity pada MAJALAH INFOBANK
Informasi lebih lanjut mengenai Program ini, Bapak/Ibu dapat menghubungi Sdr. Iyan di nomor telepon 021-7253127 eks. 447, HP. 0812. 1000. 7459 Email: iyan.infobank@gmail.com
ISO 37001: 2016 ANTI BRIBERY MANAGEMENT SYSTEM Studi Kasus Industri Keuangan dan PerbankanFraud Dan Bribery yang terjadi dalam satu dekade terakhir ini berkembang sangat cepat. Meningkatnya tindak kejahatan perbankan yang mana demikian pula dengan makin banyaknya ragam jenisnya. Semua Lembaga Keuangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank termasuk juga Perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur yang berkaitan dengan bank, tidak hanya harus membuat Tim Anti Fraud, akan tetapi haruslah menyusun suatu sistem yang dapat mengendalikan serta mengurangi kejadian fraud tersebut secara signifikan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh OJK selaku Regulator.
TREASURY OPERATION: Meningkatkan Kemampuan dalam Proses Transaksi TreasuryFungsi treasury operation dewasa ini sangat penting dalam mendukung bisnis treasury, karena semua aktifitas treasury akan sangat tidak berarti apabila proses penerusan transaksi selanjutnya tidak dilakukan oleh treasury operation. Beberapa aktifitas yang semestinya dilakukan oleh treasury operation adalah melaksanakan proses verifikasi dan otorisasi pada Treasury Back Office System atas transaksi treasury dan pemindahbukuan dana antar rekening depositori atas dasar deal confirmations yang diterima dari unit treasury.
Penyusunan Program Pendidikan dan Pengembangan SDM Tahunan Perbankan serta Pengukuran Return On Investment (ROI)Global survey yang dirilis oleh lembaga riset internasional, McKinsey, menyebutkan bahwa kesalahan dalam mendesain program pelatihan yang tepat bagi karyawan, menjadi salah satu penyebab gagalnya sebuah bank/perusahaan untuk meningkatkan institutional capabilities-nya di tengah persaingan yang sedemikian ketat. Sayangnya, hal ini seringkali tidak dianggap sebagai masalah yang serius. Padahal untuk beberapa sektor industri seperti dunia perbankan, regulator mewajibkan pengalokasian biaya pendidikan minimum 5% dari anggaran SDM setiap tahunnya. Disinilah tantangan bagi para praktisi SDM, untuk mampu mendesain program-program pengembangan SDM berbasis world class training need analysis, sehingga skema pendidikan berdampak lebih signifikan bagi pertumbuhan bisnis bank.
Kendala yang kerap kali muncul diantaranya kesulitan dalam mengorganisir berbagai agenda pelatihan untuk menjamin pemerataan kompetensi personil di setiap unit kerja. Seringkali manajemen training berjalan tidak optimal dikarenakan keterbatasan kemampuan praktisi SDM dalam menerjemahkan orientasi, visi dan kebutuhan dari jajaran middle maupun top management. Bagaimana mengatur keseimbangan dalam menyusun grand design pembelajaran mulai dari topik-topik terkait capacity building yang bersifat soft skill sampai kepada technical skill untuk para pelaksana di tingkat operasional.
Sudahkah bank mendesain program pengembangan SDM, terutama pelatihan, dengan mempertimbangkan analisa kebutuhan dan rencana strategis organisasi? Bagaimanapun perbaikan kinerja bank sangat ditentukan oleh kompetensi dan kapabilitas personil, mulai dari level staf hingga jajaran eksekutifnya. Perumusan kurikulum pendidikan yang tepat sasaran, didukung dengan teknik world class training need analysis (TNA). Hal tersebut akan mendorong setiap individu untuk mengoptimalkan kemampuannya dan berkembang secara efektif dalam tubuh organisasi.
Legal Aspects of Digital Banking ServicesPandemi Covod-19 mendongkrak transaksi digital perbankan. Terutama mobile banking. Bahkan, nilai transaksinya melebihi transaksi melalui ATM. Digital banking menjadi kebiasaan baru nasabah dalam bertransaksi, dan tak heran jika perbankan berbondong-bondong menyematkan diri menjadi digital bank (perbankan digital).
Namun, maraknya transaksi layanan digital banking juga tak luput dari berbagai kasus baik yang merugikan bank maupun nasabah. Apa saja modus operandinya? Aspek legal apa saja yang mesti diperhatikan bank saat menyediakan layanan digital banking? Kenapa bank memerlukan early warning system manakala terjadi fraud?
CARA EFISIEN MENYUSUN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR Sesuai POJK Nomor 18/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum”Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru Bank”.
Kebijakan dan prosedur tersebut merupakan pedoman bagi seluruh unit dalam melaksanakan produk dan aktivitas serta menjadi tolok ukur bagi Internal Audit dalam melakukan pemeriksaan. Dalam implementasinya, banyak ditemui kesalahan dalam penyusunan kebijakan dan prosedur pelaksanaan yang dibutuhkan. Kesalahan tersebut terjadi karena belum tersedianya ’policy governance’ serta kurangnya pemahaman atas hal-hal yang perlu diatur dalam kebijakan dan prosedur pelaksanaan.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI MULTIFINANCE SEOJK No 7 /SEOJK.05/2021Sesuai dengan SEOJK No 7 /SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, maka perusahaan pembiayaan baik konvensional ataupun syariah perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko, struktur organisasi dari komite manajemen risiko, struktur organisasi fungsi manajemen risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi manajemen risiko, dan pengelolaan risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi organisasi.