Implementasi Program APU-PPT & Prinsip Know Your Customer (KYC) di Era DigitalisasiPusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selaku regulator telah berulangkali menegaskan adanya celah dalam tata kelola lalu lintas keuangan nasional oleh Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Padahal dalam konteks perbankan dan sektor jasa keuangan nasional, sebenarnya sistem pengaman dari praktek pencucian uang sudah tertuang dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) bagi bank umum, yang disusul dengan Peraturan OJK No.39/POJK.05/2015 bagi LKNB. Bahkan terkait money laundering, PPATK melalui Surat Edaran PER-02/1.02/PPATK/02/15 juga turut memberikan panduan perihal profil risiko pengguna jasa keuangan yang berpotensi melakukan tindak pencucian uang, disusul dengan Surat Edaran SE-03/1.02/PPATK/05/15 tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Namun, ketentuan yang berlapis tanpa diimbangi dengan peningkatan kompetensi dan awareness dari pelaku industri jasa keuangan secara berkelanjutan, tidak akan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan.