Industri perbankan kini bisa menyalurkan kredi tanah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2022. Sebelumnya OJK membatasi pemberian kredit atau Pembiayaan pengadan Tanah dan/atau Pengolahan tanah (POJK) Tanah bagi bank umum konvensional.
Mulai 1 Januari 2023, OJK tidak lagi melarang bank menyalurkan kredit atas pengadaan dan atau pengolahan tanah kepada pengembang. Namun, POJK baru ini menekankan bank bahwa dalam menyalurkan kredit dapat mengklasifikasikannya ke dalam kategori Kredit Pengadaan Tanah, Pengolahan Tanah, dan Konstruksi dalam perhitungan ATMR Risiko Kredit.
MATERI
• Overview POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Salah satu substansi POJK dimaksud adalah pencabutan POJK No.44/POJK.03/2017 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah (POJK Tanah) bagi Bank Umum Konvensional.
• Manajemen Risiko Pemberiann Kredit Tanah sesuai POJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.
• Potensi Bisnis Baru Refinancing Kredit Tanah
• Mitigasi Risiko Kredit Tanah
WAKTU
• Kamis, 06 April 2023
• Pukul 09.00 – 15.00 WIB
INVESTASI
Rp. 2.000.000 / Peserta
Rp. 1.500.000 / Peserta Jika Mengirimkan Minimal 5 Peserta
FASILITAS
• Soft Copy Materi
• e-Certificate
• Recording Webinar
INFORMASI PENDAFTARAN
TICKY
Mobile : 0819 3222 2383
e-mail : ticky.infobank@gmail.com
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta