a a a a a a
logo
Home /
,

Anti-Bribery Management System

Overview
.

One Day Online Discussion with ZOOM Application

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. Lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

Tidak dilakukannya hal tersebut menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Jika karena kondisi tertentu, Pn/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Untuk mendalami terkait hal ini, Infobank Institute siap membantu dengan memberikan panduan dalam program online training bertajuk “Anti-Bribery Management System”.

Waktu Pelatihan
• Selasa, 28 September 2021 (09.00 - 15.00)

Tujuan Pelatihan
1. Memenuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator
2. Mendalami bentuk gratifikasi di industri keuangan dan perbankan
3. Memastikan kepatuhan dan hukum yang berlaku guna menghindari tindak pidana korupsi
4. Mempersiapkan prosedur yang tepat bagi industri keuangan untuk pencegahan gratifikasi
5. Menerapkan manajemen anti-suap

Materi Pelatihan
1. Bribery: a Working Definition
• Cases handled by KPK
• Bribery vs "Fasilitation Payment"
• UU Tipikor
• US FCPA
• UK Bribery Act
2. Where is Anti-Bribery Governed in our Banking Regulations?
• What PERMA 13/2016 Says
• “Appropriate Measure” defined
• What ISO 37001 Covers
• General Overview of ISO 37001 Implementation
• ISO 37001 Requirements: Governance
3. Your Organization and its Context
• Needs & expectations of your stakeholders
• Conduct Bribery Risk Assessment
• High “bribery risk” activities
4. Leadership
5. Planning and Support
6. Anti-Bribery Controls – Controlled Organizations
7. Managing Inadequacy of Anti-Bribery Control
8. Audit Internal

Investasi
• Rp. 2.000.000/Peserta (Single Price)
• Rp. 1.500.000/Peserta (Pendaftaran 5 Peserta dari 1 perusahaan/Instansi)

Fasilitas
1. Materi Soft Copy, E-Certificate, Video Online Training
2. Publikasi foto kegiatan training di Majalah Infobank

Informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan kami, silahkan menghubungi:
• Bayu - 0877 2805 4763 atau email bayu.infobank@gmail.com
• Ulfa - 0878 8156 0508 atau email mariaulfah.infobank@gmail.com

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta