Penyuapan dan gratifikasi berpotensi merugikan setiap organisasi sebesar 5 persen dari total pendapatan setiap tahun. Potensi ini bisa terjadi di berbagai sektor ekonomi, termasuk industri jasa keuangan. Penyuapan dan gratifikasi harus dicegah karena dapat merongrong kredibilitas industri jasa keuangan.
MATERI
• Penerapan POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum
• Anti-Bribery Management System sesuai standar internasional dengan mengimplementasikan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
• Menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud yang efektif
• Sisten Pengendalian Gratifikasi
• Penilaian Integritas
• Aksi Kolektif Membangun Budaya Anti-Korupsi Korporasi
PEMATERI
Prof. Dr. Haryono Umar, Wakil Ketua KPK Periode 2007-2011
Deni R. Rama, Forensic & Integrity Service Ernst & Young Indonesia
WAKTU
Kamis, 04 November 2021
Pukul 09.00—16.00 WIB
PARTICIPANT FEE
• Rp. 2.500.000 / Peserta
• Rp. 2.000.000 / Peserta Jika Mengirimkan Minimal 5 Peserta dari Satu Perusahaan
FASILITAS
• Soft Copy Module
• E-Certificate
• Video Online Training
INFORMASI PENDAFTARAN
TICKY
Mobile : 0819-32222-383
e-mail : ticky.infobank@gmail.com
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta