Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45/POJK.03/2015 terkait penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum mewajibkan bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam pemberian remunerasi direksi, dewan komisaris, dan pegawai. Penerapan tata kelola tersebut sedikitnya mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, peran serta komite remunerasi, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian remunerasi, dan pengungkapan remunerasi.
Selain itu, komite kredit dan komisaris juga perlu mendalami manajemen risiko kredit agar dalam pemantauan risiko bisnis bank dapat segera melakukan mitigasi. Dengan mendalami implementasi manajemen risiko kredit proses pemantauan kredit bisa lebih cepat dalam pengembilan keputusan.
MATERI DAY 1
1. Overview perkreditan di Indonesia
2. POJK terkait manajemen risiko Bank
3. Berbagai pendekatan Analisa kredit
4. Tata cara penilaian kualitas kredit
5. Sumber kegagalan dan kunci sukses manajemen risiko kredit pada Lembaga keuangan
6. Pemahaman Risk appetite, risk tolerance, risk capacity, inherent risk, residual risk
7. Proses manajemen risiko
8. 2 Proses pendamping dari 3 proses besar manajemen risiko
9. Menghitung potensi kebangkrutan debitur
10. Early Warning System
11. Early Warning Indicators
MATERI DAY 2
1. Interpretasi Praktisi: SE OJK No. 40/SEOJK.03/2016
2. Interpretasi Pratisi: POJK No. 45/POJK.03/2015
3. Metode Lain (Kualitatif dan Kuantitatif) pada Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel yang sejalan dengan Material Risk Takers
4. Sistem dan Model Remunerasi & Nominasi Komisaris
5. Sistem dan Model Remunerasi & Nominasi Direksi
WAKTU
Hari : Rabu—Kamis, 15-16 Maret 2023
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Le Meridien Hotel, Jalan Jenderal Sudriman, Jakarta (akan dikonfirmasi Kembali)
INVESTASI
Rp. 8.000.000
Rp. 7.500.000 (minimal group 5 peserta)
CONTACT PERSON
Verlike Ticky
Mobile/Whatsapp: 0819 3222 2383
Email: ticky.infobank@gmail.com
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta