Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap kinerja lembaga keuangan. Adanya instruksi dari pemerintah untuk memberikan relaksasi pembayaran kredit serta anjuran bekerja dari rumah, akan berdampak pada penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU & PPT). Di sisi lain, para pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme akan sangat diuntungkan dengan kondisi sekarang ini. Dimana tingkat pengawasan dan ketelitian lembaga keuangan dalam mengawasi transaksi keuangan tidak optimal.
Prinsip mengenal nasabah (KYC) adalah program pelatihan yang dibuat untuk para karyawan di semua lini baik frontliners (sales, marketing), back office, maupun support. Prinsip KYC sangat penting peranannya dalam mengetahui, memahami dan diterapkan dalam mengenal nasabah lebih mendalam. Hal ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar para karyawan dapat membantu dalam menjaga reputasi perusahaan.
Semakin banyak lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang menyadari bahwa kepatuhan terhadap hukum dan peraturan bukan hanya sebagai sarana untuk menghindari hukuman atau denda tetapi juga sebagai budaya yang membawa organisasi menuju sustainbilitas dan stabilitas bisnis yang semakin baik. Penerapan GCG (Good Corporate Governance) dalam organisasi hanya akan tercapai jika didukung oleh penerapan manajemen risiko dan kepatuhan yang baik dan terintegrasi.
Waktu Pelatihan
• Kamis - Jumat, 4 - 5 Februari 2022 (09.00 - 15.00)
Tujuan Pelatihan
1. Peserta memahami dasar hukum penerapan APU & PPT terbaru di sektor jasa keuangan
2. Memahami tren modus aktivitas transaksi keuangan mencurigakan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme terkini
3. Peserta mampu menerapkan prinsip mengenal nasabah dengan berbagai teknik
4. Peserta memahami penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) yang baik dan benar sesuai regulasi dan best practice di lembaga keuangan.
5. Peserta diharapkan mampu mengetahui dan memahami tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG) berbasis kepatuhan terhadap sistem perbankan
Materi Pelatihan
1. Tinjauan regulasi POJK, PPATK, UU terkait APU & PPT
2. Tinjauan kasus terkait transaksi keuangan mencurigakan di lembaga keuangan
3. Pemahaman NRA, SRA dalam penerapan APU & PPT berbasis risiko (Risk Based Approach)
4. Tools for Knowing Your Customer (KYC)
a. Penerapan Customer Due Diligence (CDD)
b. Penerapan Enhanced Due Diligence (EDD)
c. Building Employee Awareness
d. Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan & tindak lanjut Suspicious Transaction
5. 6 (enam) tahap siklus Risk Based Assessment (RBA)
6. RBA dan kompleksitas penerapannya dalam operasional lembaga keuangan
7. Strategi APU dan PPTsebagai pendukung GCG
8. GCG Awareness dan Strategi Implementasinya
a. Pengertian dan konsep Good Corporate Governance
b. Pengaruh Good Corporate Governance terhadap nilai perusahaan
c. Perangkat Good Corporate Governance
d. Membangun budaya perusahaan melalui penerapan GCG
e. Faktor yang mempengaruhi penerapan Good Corporate Governance
9. Kertas kerja risk assessment
Peserta Pelatihan
Management, Divisi Kepatuhan, Divisi Manajemen Risiko, Divisi Kredit, Frontliner serta smua pihak yang ingin meningkatkan pengetahuan tentang penerapan APU dan PPT.
Investasi
• Rp. 3.000.000/Peserta (Full Fare)
• Rp. 2.500.000/Peserta (Pendaftaran 5 Peserta dari 1 perusahaan/Instansi)
Fasilitas
1. Materi Soft Copy dan E-Certificate untuk setiap peserta
2. Video Online Training dan Publikasi foto kegiatan training di Majalah Infobank
Informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan kami, silahkan menghubungi:
• Bayu - 0877 2805 4763 atau email bayu.infobank@gmail.com
• Ulfa - 0878 8156 0508 atau email mariaulfah.infobank@gmail.com
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta