One Day Online Discussion with ZOOM Application
Mengacu kepada peraturan OJK No. 35 tahun 2018 pasal 26 mengatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan (PP) wajib melakukan mitigasi risiko dan salah satu mitigasi risiko yang dilakukan adalah mendaftarkan agunan sebagai jaminan Fidusia (Pasal 30) dan jaminan tersebut wajib dilakukan dengan tenor 1 bulan dari perjanjian kredit (Pasal 31) dan bahkan diatur juga adanya kewajiban memiliki sertifikat jaminan Fidusia sebagai syarat wajib dalam melakukan eksekusi agunan.
Meskipun POJK tersebut telah jelas mengatur tetapi masih banyak persepsi dan paktek yang ambigu dan membingungkan sehingga mengakibatkan potensi terjadinya risiko missinterprestasi dalam membaca dan memahami isi pasal dalam UU Fidusia yang berpotensi menimbulkan risiko reputasi antara lain adanya keputusan MK No.18 Tahun 2019 yang mengakibatkan adanya perubahan pada UU Fidusia khususnya pasal 15. Kendala lain yang dihadapi oleh PP akibat dari ketidakseragaman peraturan terkait fidusia ini yang berpotensi menimbulkan regulatory arbitrage, masih banyak pendaftaran fidusia yang terlambat bahkan tidak didaftarkan sementara agunan telah dieksekusi, dan ditambah lagi proses eksekusi yang melibatkan pihak ke 3 (Debt Collector) yang tidak bersertifikasi banyak melakukan praktek intimidasi di customer yang secara tidak langsung hal ini akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Kendala-kendala ini tentu saja tidak bisa diremehkan oleh multifinance jika ingin menjadi perusahaan dengan kategori sehat dan sangatlah diperlukan adanya pemahaman dasar terkait UU Fidusia ini sebelum melakukan praktek di lapangan sehingga Fidusia ini bukan hanya diperlukan pada saat proses akhir atau eksekusi jaminan tetapi juga sudah menjadi komitmen awal di proses perjanjian dengan debitur sehingga transparansi informasi dan kegiatan usaha yang menjadi kewajiban PP khususnya dalam menyelesaikan kredit bermasalah dan persepsi terhadap kriteria Wanprestasi menjadi jelas sebagai rekomendasi mitigasi risiko.
Waktu Pelatihan
• Selasa, 27 Juli 2021 (09.00 - 15.00 WIB)
Tujuan Pelatihan
1. Peserta mendapatkan pemahaman tentang hubungan antara UU Fidusia dan Mitigasi Risiko
2. Peserta mendapatkan pemahaman tentang kerangka UU Fidusia yang berlaku
3. Peserta mendapatkan pemahaman tentang landasan hukum lain terkait UU Fidusia
4. Peserta mendapatkan pemahaman tentang kelayakan perjanjian kredit yang sesuai dengan POJK terkait preventif kasus pelanggaran Fidusia
5. Peserta mendapatkan sharing dan pemahaman tentang kasus-kasus yang biasa terjadi di Multifinance terkait UU Fidusia dan penyelesaiannya
6. Peserta mendapatkan pemahaman tentang manajemen Fidusia di internal proses
Materi Pelatihan
1. Overview kerangka UU Fidusia yang berlaku di perusahaan pembiayaan
2. Sharing keputusan MK no 18 Tahun 2019 terkait UU Fidusia pasal 15 dan dampaknya di Multifinance
3. Kendala-kendala dalam penerapan UU Fidusia
4. Mitigasi risiko dan rekomendasi risiko terkait Fidusia case
5. Manajemen Fidusia secara end to end di internal process (perjanjian pembiayaan, pendaftaran fidusia, penyimpanan agunan, eksekusi agunan hingga pelunasan dan penjualan agunan)
6. Tips problem solving terkait repetitive issue dalam penerapan Fidusia
Peserta Pelatihan
Mereka yang bertanggung jawab terkait perkreditan, jaminan atas kredit, dan pihak pelaksana atas eksekusi jaminan
Investasi
• Rp. 2.000.000/Peserta (Full Fare)
• Rp. 1.500.000/Peserta (Pendaftaran 5 Peserta dari 1 perusahaan/Instansi)
Fasilitas
1. Materi Soft Copy, E-Certificate, Video Online Training
2. Publikasi foto kegiatan training di Majalah Infobank
Informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan kami, silahkan menghubungi:
• Bayu - 0877 2805 4763 atau email bayu.infobank@gmail.com
• Ulfa - 0878 8156 0508 atau email mariaulfah.infobank@gmail.com
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta