Pengawasan/supervisi dari Manajemen merupakan salah satu unsur dalam sistem pengendalian intern Bank. Pengawasan oleh Manajemen diperlukan untuk memastikan:
1. Bank telah mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang dihadapi Bank;
2. Bank telah memelihara suatu struktur organisasi yang mencerminkan kewenangan, tanggung-jawab dan hubungan pelaporan yang jelas;
3. Pendelegasian wewenang berjalan dengan efektif disertai dengan penerapan akuntabilitas yang konsisten;
4. Bank telah mempunyai kebijakan dan strategi serta prosedur pengendalian intern;
5. Bank telah melakukan pemantauan terhadap kecukupan dan efektivitas dari sistem pengendalian internal.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum (Pasal 20 ayat 1) menyatakan bahwa ”Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru Bank”. Kebijakan dan prosedur tersebut merupakan pedoman bagi seluruh unit dalam melaksanakan produk dan aktivitas serta menjadi tolok ukur bagi Internal Audit dalam melakukan pemeriksaan.
Dalam implementasinya, banyak ditemui kesalahan dalam penyusunan kebijakan dan prosedur pelaksanaan yang dibutuhkan. Kesalahan tersebut terjadi karena belum tersedianya ’policy governance’ serta kurangnya pemahaman atas hal-hal yang perlu diatur dalam kebijakan dan prosedur pelaksanaan. Kesalahan yang sering ditemui adalah:
• Tercampur antara kebijakan dengan prosedur
• Tercampur antara kebijakan produk dan kebijakan aktivitas operations
• Tidak ada perbedaan substansi antara kebijakan dan prosedur
• Kebijakan dan prosedur yang ada sering tidak sesuai dengan kondisi di lapangan
• Tata kelola kebijakan dan prosedur yang hanya berdasarkan kebiasaan
• Terdapat konflik antara satu kebijakan dengan kebijakan yang lain
Pandemi Covid-19 secara tidak langsung memberikan dampak terhadap beberapa kebijakan dalam membuat keputusan. Infobank Institute siap membantu memberikan panduan dalam Online Training “Teknik Penyusunan Kebijakan dan Prosedur Risiko Operation sesuai Ketentuan Regulator”.
Waktu & Lokasi Pelatihan
• Tanggal : Kamis -Jumat, 24 - 25 Maret 2022
• Pukul : 09.00 - 16.00 WIB
• Lokasi : Novotel Cikini Hotel, Jakarta
Tujuan Pelatihan
1. Standarisasi kemampuan peserta dalam memahami prinsip, metode dan teknik penyusunan kebijakan dan prosedur (SOP) yang efektif.
2. Memberikan pemahaman bahwa ‘policy governance’ perlu disiapkan untuk menghindari ‘kekacauan’ dalam penyusunan kebijakan dan/atau prosedur dan menyampaikan hal-hal yang harus diatur dalam ‘policy governance’ serta tingkat persetujuan dari dokumen dimaksud.
3. Memberikan wawasan terkait prinsip-prinsip mekanisme control dalam aktivitas operations.
4. Menyampaikan cara yang efisien dalam menyiapkan kebijakan aktifitas dan prosedur pelaksanaannya (SOP), khususnya aktifitas operations.
5. Sharing ide tentang metode sosialisasi yang biasa digunakan agar kebijakan dan prosedur yang disiapkan bisa dipahami oleh user dengan baik
6. Pada akhir sesi peserta diharapkan bisa menyusun dengan efisien kebijakan dan prosedur pelaksanaan (SOP) terkait aktifitas yang dikelola.
Materi Pelatihan
1. Apa yang dimaksud dengan ‘policy governance’, hal-hal yang diatur dalam dokumen tersebut serta tingkat persetujuannya
2. Apa itu KEBIJAKAN, hal-hal yang diatur dalam kebijakan, bagaimana kedudukannya dalam hirarki ketentuan yang berlaku di Bank, serta mekanisme pengusulan dan tingkat persetujuannya
3. Filosofi kebijakan; PRINCIPLE BASED vs RULE BASED. Kapan suatu kebijakan menerapkan ‘PRINCIPLE BASED’ dan kapan suatu kebijakan menerapkan ‘RULE BASED.
4. Apa itu PROSEDUR (SOP), hal-hal yang diatur dalam prosedur, bagaimana kedudukannya dalam hirarki ketentuan yang berlaku di Bank, serta mekanisme pengusulan dan tingkat persetujuannya
5. Apa itu PETUNJUK TEKNIS. Kapan PETUNJUK TEKNIS diperlukan
6. Prinsip-prinsip mekanisme control dalam aktifitas operations
7. Kesalahan-kesalahan yang sering terjadi pada penyusunan kebijakan dan prosedur
8. Bagaimana merancang sosialisasi kebijakan maupun prosedur SOP yang efektif
9. Latihan menyusun kebijakan dan prosedur (SOP)
Peserta Pelatihan
Pejabat Bank yang bertanggung jawab terhadap kebijakan dan prosedur (SOP) operations
Penyusun kebijakan dan prosedur operations
Pejabat di Divisi Kepatuhan dan Divisi Manajemen Risiko sebagai penyusun maupun sebagai reviewer
Semua lini bagian yang terkait dalam penyusunan kebijakan dan prosedur
Investasi
• Rp. 7.000.000/Peserta (Full Fare)
• Rp. 6.500.000/Peserta (Pendaftaran 5 Peserta dari 1 perusahaan/Instansi)
Fasilitas
1. Materi Soft Copy, Hard Copy, sertifikat dan Training Kits untuk setiap peserta
2. 2x Coffee Break dan 1x Lunch
3. Publikasi foto kegiatan training di Majalah Infobank
Informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan kami, silahkan menghubungi:
• Bayu - 0877 2805 4763 atau email bayu.infobank@gmail.com
• Ulfa - 0878 8156 0508 atau email mariaulfah.infobank@gmail.com
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta