a a a a a a
logo
Home /
,

Verifikasi Data Laporan SLIK dan Mitigasi Penyalahgunaan Informasi (sesuai POJK No. 64/POJK.03/2020)

Overview
.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) resmi menggantikan fungsi Sistem Informasi Debitur (SID) yang selama ini dikelola oleh Bank Indonesia (BI). SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) merupakan penyempurnaan pelaporan SID dengan cakupan pelaporan yang lebih luas, dimana layanan informasi debitur yang diberikan mencakup Data Debitur, Data Fasilitas, Data Agunan, Data Penjamin, Data Pengurus, Data Laporan Keuangan yang dilaporkan semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Informasi debitur yang diperoleh LJK melalui SLIK bertujuan untuk:
a. Mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana.
b. Menerapkan manajemen risiko dalam menunjang kegiatan operasional Pelapor, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek (prospect list) calon Debitur dan cross selling.
c. Mengidentifikasi kualitas debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang

Agar informasi debitur dapat digunakan untuk tujuan tersebut, maka data yang dilaporkan oleh LJK pada SLIK harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, Infobank Institute siap membantu dalam program “Verifikasi Data Laporan SLIK dan Mitigasi Penyalahgunaan Informasi (sesuai POJK No. 64/POJK.03/2020)”.

Waktu Pelatihan
• Rabu, 6 April 2022 (09.00 - 15.00)

Manfaat Pelatihan
1. Memahami perbedaan pelaporan Sistem Layanan Infomasi Keuangan (SLIK) dengan Sistem Informasi Debitur (SID)
2. Mengerti konsep penyusunan pelaporan SLIK yang akurat, tepat & sesuai ketentuan
3. Memahami penggunaan informasi debitur (IDEB) sesuai dengan ketentuan
4. Memahami perbedaan perubahan ketentuan antara POJK No. 18/POJK.03/2017 dengan POJK No. 64/POJK.03/2020

Materi Pelatihan
A. Pengertian Sistem Layanan Informasi Keuangan
 Definisi
 Perbedaan SLIK dan SID
 Pelapor SLIK
 Sanksi dan Denda
B. Pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
 Segmen data yang dilaporkan pada SLIK
 Ketentuan pelaporan
C. Penggunaan Informasi Debitur (IDEB)
 Permintaan informasi Debitur (IDEB)
 Pengaduan terkait data IDEB
D. POJK No. 18/POJK.03/2017 Vs POJK No. 64/POJK.03/2020
E. Diskusi & Tanya Jawab

Target Peserta
1. Unit yang bertugas untuk pelaporan SLIK
2. Petugas yang diberi akses untuk melakukan permintaan informasi debitur (IDEB)
3. Unit yang melakukan penanganan pengaduan nasabah terkait SLIK

Investasi
• Rp. 2.000.000/Peserta (Single Price)
• Rp. 1.500.000/Peserta (Pendaftaran 5 Peserta dari 1 perusahaan/Instansi)

Fasilitas
1. Materi Soft Copy
2. E-Certificate
3. Video Online Training
4. Publikasi foto kegiatan training di Majalah Infobank

Informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan kami, silahkan menghubungi:
• Bayu - 0877 2805 4763 atau email bayu.infobank@gmail.com
• Ulfa - 0878 8156 0508 atau email mariaulfah.infobank@gmail.com

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta