Sebagai bagian dari pengaturan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha perbankan, OJK memandang perlu dilakukan langkah-langkah untuk menyiapkan implementasi kerangka Manajemen Risiko Likuiditas dan Risiko pasar dengan baik agar menjadi bank yang sehat dan mampu menghadapi tekanan pada waktu kondisi krisis tidak semata-mata bergantung pada memadainya permodalan yang dimiliki bank. Hal ini ditunjukkan dari pengalaman selama periode krisis keuangan global tahun 2007/2008. Saat itu banyak bank yang meskipun memiliki permodalan memadai sesuai dengan persyaratan, mengalami kesulitan akibat tidak mengelola likuiditasnya secara prudent. Kondisi tersebut mengingatkan kembali pentingnya kondisi likuiditas bank yang memadai agar pasar keuangan dan perbankan dapat berfungsi dengan baik. Kesadaran pentingnya pengelolaan likuiditas tersebut tercermin dalam kerangka Basel III yang dikeluarkan BCBS.
Dalam menyusun RBB, setiap bank dituntut untuk mempertimbangkan banyak faktor agar strategi bisnis yang disusun lebih realistis dan sesuai dengan kondisi pasar terkini. Selain itu, segala informasi yang tercantum dalam dokumen RBB juga diharuskan mengikuti kaidah-kaidah transparansi keuangan dan kinerja bank sebagaimana diatur dalam POJK No.6/POJK.03/2015. Hal ini akan memudahkan manajemen untuk mereview kondisi keuangan, realisasi target dan aktivitas bisnis ke depan.