MATERI PROGRAM
1. Introduction to Fraud (Kecurangan)
2. Tipologi Fraud dalam Industri Jasa Keuangan/Bank
3. Mengapa fraudster/penipu menargetkan Bank
4. Overview atas Ketentuan Anti-Fraud dalam POJK No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK)
a. Jenis Perbuatan yang tergolong Fraud:
(1.) Korupsi
(2.) Penyalahgunaan asset
(3.) Kecurangan laporan keuangan
(4.) Penipuan
(5.) Pembocoran informasi rahasia
(6.) Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud
b. 4 (empat) Pilar Strategi Anti-Fraud:
(1.) Pencegahan
(2.) Deteksi
(3.) Investigasi, Pelaporan dan Sanksi
(4.) Pemantauan, Evaluasi dan Tindak lanjut.
5. Penerapan Know Your Employee dan Know Your Customer
6. Penipuan Umum di Bank / LJK
Penggelapan uang tunai
Pembobolan/penipuan dari rekening nasabah
Pembobolan dengan menjual jaminan ke Bank / LJK
Pemalsuan dokumen
7. Persiapan dan Pelaksanaan Investigasi Fraud
8. Bukti Kecurangan dan Proses Pengumpulan Bukti
9. Strategi jitu Interview dalam Investigasi Kasus Fraud
10. Penyusunan dan Penyajian Laporan Investigasi dengan konteks yang relevan dengan fakta
11. Penyusunan Kebijakan dan Prosedur Penerapan Strategi Anti-Fraud
12. Studi Kasus
TARGET PESERTA
• Anggota Komite, Pemimpin/Wakil Pemimpin Cabang, Kepala Bagian Operasional Manager, Supervisor.
• Auditor, Pejabat Kredit, Marketing Officer, Divisi Kepatuhan, Management Risiko dan Legal Officer
WAKTU & TEMPAT
Tempat : Le Meriden Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta
Hari / Tanggal : Kamis—Jumat, 20-21 Februari 2025
Pukul : 08.30—17.00 WIB
PARTICIPANT FEE
• Rp. 8.000.000 / Peserta
• Rp. 7.500.000 / Peserta Jika Mengirimkan Minimal 5 Peserta dari Satu Perusahaan
INFORMASI PENDAFTARAN
0819 3222 2383
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta