Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.
Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri (Pn) atau Penyelenggara Negara (PN) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya.
Lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.
Tidak dilakukannya hal tersebut menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Jika karena kondisi tertentu, Pn/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Waktu & Media Pelatihan
• Tanggal : Selasa - Rabu, 8 - 9 November 2022
• Pukul : 09.00 - 15.30 WIB
• Media : Aplikasi ZOOM
Tujuan Pelatihan
1. Memenuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator
2. Mendalami bentuk gratifikasi di industri keuangan dan perbankan
3. Mengetahui bentuk-bentuk gratifikasi
4. Memastikan kepatuhan dan hukum yang berlaku guna menghindari tindak pidana korupsi
5. Mempersiapkan prosedur yang tepat bagi industri keuangan untuk pencegahan gratifikasi
6. Menerapkan manajemen anti-suap
Materi Pelatihan
1. Bribery: a Working Definition
• Cases handled by KPK
• Bribery vs "Fasilitation Payment"
• UU Tipikor
• US FCPA
• UK Bribery Act
2. Where is Anti-Bribery Governed in our Banking Regulations?
• What PERMA 13/2016 Says
• “Appropriate Measure” defined
• What ISO 37001 Covers
• General Overview of ISO 37001 Implementation
• ISO 37001 Requirements: Governance
3. Your Organization and its Context
• Needs & expectations of your stakeholders
• Conduct Bribery Risk Assessment
• High “bribery risk” activities
4. Leadership
5. Planning and Support
6. Anti-Bribery Controls – Controlled Organizations
7. Managing Inadequacy of Anti-Bribery Control
8. Audit Internal
Peserta Pelatihan
Satuan Kerja Anti Fraud
Divisi Manajemen Risiko
Divisi Kepatuhan/Compliance
Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
Divisi Teknologi Informasi
Divisi Operasional, dan divisi/unit terkait lainnya.
Investasi
• Rp. 3.000.000/Peserta (Full Fare)
• Rp. 2.500.000/Peserta (Pendaftaran 5 Peserta dari 1 perusahaan/Instansi)
Fasilitas
1. Materi Soft Copy
2. E-Certificate
3. Video Online Training
4. Publikasi foto kegiatan training di Majalah Infobank
Informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan kami, silahkan menghubungi:
• Bayu - 0877 2805 4763 atau email bayu.infobank@gmail.com
• Ulfa - 0878 8156 0508 atau email mariaulfah.infobank@gmail.com
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta