a a a a a a
logo

News

CELIOS Beri Evaluasi Penurunan Suku Bunga Pinjol 2025
18
Jan

CELIOS Beri Evaluasi Penurunan Suku Bunga Pinjol 2025

Jakarta – Direktur Ekonomi Digital CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Nailul Huda menanggapi sejumlah poin evaluasi terkait penurunan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2025.

Ia menjelaskan, pada dasarnya pinjaman online sendiri mengadopsi two-sided market dengan dua sisi konsumen yakni lender dan borrower.

Dengan bunga yang lebih rendah, lender juga mendapatkan bunga manfaat yang lebih rendah pula, semakin minim lender yang berinvestasi di sektor produktif.

“Ini yang saya rasa harus dievaluasi secara frequent. Saat ini, proporsi lender individu mengalami penurunan yang sangat tajam dan ditakutkan kebijakan ini membuat proporsi lender individu semakin rendah,” katanya, kepada Infobanknews, Sabtu, 18 Januari 2025.

Adapun, bagi borrower, bunga pinjaman yang bisa lebih rendah ketika meminjam dengan tenor lebih dari 6 bulan bisa menjadi opsi untuk membagi beban cicilan ke bulan yang lebih banyak.

“Opsi ini bisa membuat borrower tidak terbebani dengan maksimal 3 bulan cicilan. Bunga pinjaman yang lebih rendah harusnya bisa membuat permintaan pinjaman daring meningkat dari sisi borrower,” jelasnya.

Huda, sapaan akrabnya menilai, penurunan besaran suku bunga pinjol ini turut berdampak terhadap industri jasa keuangan.

“Bagi industri, sebenarnya bisa membuat platform pindar memiliki diversifikasi produk dengan beberapa tenor. Mungkin akan lebih fokus ke tenor kurang dari 6 bulan karena bunga lebih tinggi,” bebernya.

Akan tetapi kata dia, secara jangka panjang ada juga bunga yang lebih rendah. Di mana, risiko ketika jangka panjang tentu sudah dihitung dengan metode tertentu sehingga ketika sudah lebih dari 6 bulan maka risiko menjadi lebih rendah.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan besaran suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) per 1 Januari 2025.

Ketentuan ini mengacu pada surat edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Berdasarkan ketentuan ini pula, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTl) per hari disesuaikan sebagai berikut :

Tenor Kurang dari 6 Bulan

-Konsumsif: 0,3 persen
-Produktif sektor mikro dan ultra mikro: 0,275 persen
-Produktif sektor kecil dan menengah: 0,1 persen

Tenor Lebih dari 6 Bulan

-Konsumtif: 0,2 persen
-5hProduktif segmen mikro dan ultra mikro : 0,1 persen
Produktif segmen kecil dan menengah: 0,1 persen.

(Sumber: infobanknews.com)

Editor: Yulian Saputra
News CELIOS Beri Evaluasi Penurunan Suku Bunga Pinjol 2025