a a a a a a a a a a a a a a a a a
Infobank Institute
Infobank Institute
HomeNewsGalleryContact Us

News

Hati-Hati Saat Mudik! Pakai Kartu E-Toll Berbeda Bisa Bikin Kantong Jebol

Hati-Hati Saat Mudik! Pakai Kartu E-Toll Berbeda Bisa Bikin Kantong Jebol

Jakarta – Menjelang musim mudik, pengemudi perlu lebih waspada saat menggunakan e-Toll di jalan tol. Baru-baru ini, seorang pengendara mengalami kejadian tidak terduga yang viral di media sosial. Ia dikenakan denda Rp800 ribu karena menggunakan kartu e-Toll yang berbeda saat keluar gerbang tol.

Kejadian ini bermula ketika ia masuk melalui gerbang Tol Mojokerto Mlirip. Saat akan membayar di pintu keluar Tol Madiun, saldo e-Toll miliknya tidak cukup. Ia lalu meminjam kartu milik temannya yang sebelumnya telah dipakai untuk transaksi di gerbang lain.

Akibatnya, sistem mendeteksi perbedaan kartu yang digunakan saat masuk dan keluar, sehingga ia dikenakan denda besar. Padahal, tarif tol yang seharusnya dibayar hanya Rp130 ribu.

“Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat, lah dendanya Rp800 ribu, padahal bayar tol Rp130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi,” ujar perekam video.

Petugas tol menjelaskan bahwa satu kartu e-Toll hanya berlaku untuk satu kendaraan dalam satu perjalanan. Ketika perekam video mencoba berdiskusi, petugas menyebutnya “ngeyel”.

“Nggak ngeyel, di Surabaya boleh, kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru, kita juga kaget dengan aturan seperti itu,” lanjut perekam video.

Kenapa Kartu E-Toll Harus Sama Saat Masuk dan Keluar Tol?

Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sistem tol tertutup mengharuskan pengendara memakai kartu e-Toll yang sama saat masuk dan keluar. Saat tap pertama di gerbang masuk, kartu hanya digunakan untuk mencatat titik awal perjalanan, bukan langsung membayar.

Jika pengemudi menggunakan kartu berbeda saat keluar, sistem tidak bisa mencocokkan data perjalanan, sehingga dikenakan denda. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kartu dan memastikan transaksi berjalan sesuai prosedur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol bisa dikenakan denda dua kali tarif terjauh jika:

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol.

- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol.

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol.

Oleh karena itu, menggunakan kartu tol berbeda dianggap sebagai tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar. Pengemudi lantas bisa terkena denda maksimal.

Tips Agar Mudik Bebas Hambatan dan Terhindar dari Denda

Agar perjalanan mudik lebih nyaman dan tidak terganggu akibat saldo e-Toll kurang atau kartu tertukar, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Pastikan Saldo E-Toll Cukup Sebelum Masuk Tol

Cek dan isi saldo e-Toll sebelum berangkat untuk menghindari masalah saat pembayaran.

2. Gunakan Satu Kartu untuk Satu Kendaraan

Jangan meminjam atau menukar kartu e-Toll selama perjalanan di tol sistem tertutup.

3. Siapkan Saldo Darurat

Sediakan saldo lebih agar tetap aman jika ada kenaikan tarif atau perjalanan lebih jauh dari rencana.

4.Gunakan Rest Area untuk Top-Up

Jika saldo menipis di tengah jalan, manfaatkan rest area yang menyediakan layanan isi ulang e-Toll.

5.Gunakan M-Banking atau E-Commerce untuk Isi Saldo

Manfaatkan aplikasi perbankan atau platform e-commerce untuk mengisi saldo dengan cepat tanpa harus keluar tol.

6.Minta Bantuan Petugas Tol

Jika sudah tiba di gerbang tol tanpa cukup saldo, tekan tombol bantuan di gardu tol dan ikuti instruksi petugas.

Dengan memahami aturan ini, perjalanan mudik bisa lebih lancar tanpa kendala denda atau masalah pembayaran. Pastikan semua persiapan sudah matang agar perjalanan menuju kampung halaman tetap nyaman dan aman. (Sumber: infobanknews.com)
News Hati-Hati Saat Mudik! Pakai Kartu E-Toll Berbeda Bisa Bikin Kantong Jebol
Latest News
Ekonom Ramal BI Tahan Suku Bunga Acuan 575 Persen Ini Alasannya
Read More
Catat Ini Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Lebaran 2025
Read More
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan Ini Isinya
Read More