a a a a a a
logo

News

Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Apa Saja Kriterianya?
10
Feb

Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Apa Saja Kriterianya?

Jakarta – Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Meski begitu, tak semua pekerja dengan gaji tersebut mendapatkan fasilitas insentif ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, hanya perusahaan yang bergerak di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan PMK tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025,” bunyi beleid tersebut, dikutip, Senin, 10 Februari 2025.

Selanjutnya, perusahaan juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran PMK. Kode ini harus tercatat dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan PMK 10/2025, hanya karyawan tertentu yang berhak atas fasilitas ini, baik mereka yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Pegawai tetap yang memenuhi syarat harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Selain itu, pekerja juga harus menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang sudah bekerja sebelum Januari 2025 maupun bagi yang baru mulai bekerja pada tahun tersebut.

Kemudian, pegawai tetap yang ingin mendapatkan insentif ini tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku. Penghasilan yang dihitung dalam batasan Rp10 juta ini mencakup gaji, tunjangan, serta imbalan lain yang diberikan secara tetap dan teratur, termasuk dalam bentuk natura atau fasilitas lain.

Sedangkan, bagi pegawai tidak tetap, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Mereka juga harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terdaftar di DJP. Selain itu, penghasilan yang mereka terima tidak boleh melebihi batas tertentu.

Jika upah diberikan secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, maka rata-rata penghasilan per hari tidak boleh lebih dari Rp500 ribu. Jika upah diterima secara bulanan, total penghasilannya tidak boleh lebih dari Rp10 juta per bulan. Sama seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap yang ingin memperoleh insentif ini juga tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya. (Sumber: infobanknews.com)

Editor: Galih Pratama
News Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Apa Saja Kriterianya?