News
OJK Sebut Penggantian Kerugian Konsumen oleh PUJK Mencapai Rp212,17 Miliar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 31 Desember 2024 terdapat penggantian kerugian terhadap konsumen senilai Rp212,17 miliar, berdasarkan data layanan konsumen OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut bahwa nilai tersebut digantikan oleh 217 PUJK dari 1.526 pengaduan.
“Berdasarkan data layanan konsumen OJK, diketahui per 31 Desember 2024, terdapat penggantian kerugian sebanyak Rp212,17 miliar oleh 217 PUJK dari 1.526 pengaduan,” jelas Friderica dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat, 17 Januari 2025.
Sementara itu, melalui data yang sama, OJK mencatat adanya 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, di mana yang terbanyak berasal dari layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (Pindar) sebanyak 1.106 pengaduan.
Kemudian, diikuti oleh pengaduan yang berasal dari industri perbankan sebanyak 387 pengaduan, lalu 179 pengaduan yang berasal dari perusahaan pembiayaan.
“Sementara itu, untuk pengawasan market conduct, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan triwulan III-2024, ditemukan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dilakukan pemantauan (1,58 persen),” imbuhnya.
Sedangkan, dari sisi iklan yang paling banyak melakukan pelanggaran ditemukan dari sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) sebesar 2,80 persen atau 99 dari 3.536 iklan.
Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan biasanya terkait dengan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dan pencantuman logo OJK, informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan (misal: tidak mencantumkan periode promo), dan tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. (Sumber: infobanknews.com)
Editor: Yulian Saputra