News

OJK Terima 42.257 Laporan Penipuan, Total Kerugian Korban Tembus Rp700,2 M
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima laporan sebanyak 42.257 penipuan transaksi keuangan per 9 Februari 2025 melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan secara rinci, terkait jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran.
“Jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ucap Kiki sapaan akrabnya di Jakarta, 11 Februari 2025.
Sementara itu, OJK mencatat dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025 telah menerima 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 13.644 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 12.763 dari industri financial technology, 7.595 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Sedangkan dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal.
Adapun, penegakan pelindungan konsumen melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga 24 Januari 2025, OJK juga telah menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tidak hanya itu, OJK juga telah menerima informasi 117 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. (Sumber: infobanknews.com)
Editor: Galih Pratama
