News

PPATK Soroti Laporan Transaksi Janggal dari Industri Fintech Sering Terlambat
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi pelaku industri fintech yang mulai melaporkan jika ada transaksi yang mencurigakan.
PPATK mencatat sepanjang 2024, jumlah fintech yang memberi laporan kejanggalan transaksi mencapai 18 perusahaan.
Namun, Patrick Irawan, Direktur Pelaporan PPATK, melihat proses pelaporan yang dilakukan pelaku fintech masih bergantung dari data yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berdasarkan data PPATK tahun 2024, mayoritas laporan dari industri fintech masih dipicu (dari) data dari OJK. Jadi masih belum ada inisiatif untuk melakukan analisis dalam melapor,” ujar Patrick dalam acara Expert Lab AFTECH Bersama Sijitu bertajuk Revolutionizing RegTech Compliance for a Secure Digital Finance Ecosystem, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ia menilai, industri fintech ini masih terlalu pasif dalam memberi laporan. Selain itu, Patrick mengungkapkan seringkali, para pemain di industri menyampaikan laporan yang dinilai tidak tepat sasaran, atau malah terlambat diberikan.
“Sehingga, banyak laporan yang secara substansi, masih tidak sesuai ke PPATK, atau terlambat disampaikan ke PPATK,” kata Patrick.
Untuk itu, Patrick mengajak pelaku fintech untuk lebih aktif dalam melaporkan transaksi yang dinilai janggal. PPATK juga ingin pemain-pemain di industri tersebut untuk meningkatkan literasi terhadap konsumen dalam bertransaksi.
Selanjutnya, Patrick juga mensyukuri kolaborasi antara PPATK dan stakeholders lain, seperti OJK, dalam memperkuat tata kelola fintech, termasuk perusahaan yang bergerak di aset digital.
“Salah satunya adalah pengembangan sistem pelaporan berbasis X dan L, yang mempermudah proses pelaporan aksi mencurigakan oleh pelapor dari layanan aset digital tersebut,” imbuhnya.
Hal ini, ujar Patrick, sangat krusial. Terlebih, evaluasi PPATK atas tingkat kualitas laporan menunjukkan, masih banyak laporan dari pelaku fintech yang masih tidak sesuai dan perlu diperbaiki secara substansi.
PPATK juga berharap supaya pelaku fintech di Indonesia mulai mempelajari cara melakukan pelaporan, supaya tidak terjadi lagi kesalahan dalam memberi laporan soal transaksi yang memang janggal. (Sumber: infobanknews.com)
Mohammad Adrianto Sukarso
