a a a a a a
logo
ss

Services

Dalam pengembangan bisnis dan organisasi Infobank Institute didukung penuh oleh para konsultan berpengalaman yang sudah memiliki jam terbang tinggi di industri keuangan dan perbankan.
Home /
,
WEBINAR CORPORATE GOVERNANCE SERIES
Advancing Sustainability: Governing and Reporting
Forging a Sustainable Future for Better Indonesia
,
COMPREHENSIVE CONSUMER LOAN ANALYSIS Teknik Analisa Dan Mitigasi Risiko Kredit Konsumtif
Kendati kompetisinya yang sangat ketat, pasar pembiayaan properti masih menjadi kue lezat bagi perbankan. Tingginya permintaan yang disambut oleh pasokan pengembang dan dukungan suku bunga acuan BI (BI Rate) yang relatif rendah memacu tumbuhnya penyaluran kredit properti, terutama jenis kredit konsumsi.
,
LOAN ORIGINATION SYSTEM UNTUK KORPORASI & KOMERSIAL
Luasnya Geografis Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke membuat harapan meningkatnya peluang bisnis dimasa depan namun juga sekaligus menjadi tantangan bagaimana mempersiapkan dan membangun proses kredit yang baik namun cepat, efektif dan efisien sesuai perkembangan jaman.
,
Penerapan RISK BASED APPROACH APU PPT Berbasis Risiko UPDATE POJK No. 23/POJK.01/2019
Berdasarkan hasil National Risk Assessment (NRA) terhadap TPPU di Indonesia pada tahun 2015, diketahui bahwa Industri Perbankan dan Pasar Modal merupakan Penyedia Jasa Keuangan yang memiliki kategori risiko tinggi terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi memiliki kategori risiko menengah. Selain itu, juga diketahui bahwa tindak pidana asal terkait TPPU yang paling berisiko tinggi terjadi pada industri keuangan adalah tindak pidana narkotika, korupsi dan perpajakan serta terdapat ancaman yang baru muncul berupa penggunaan virtual currency, seperti Bitcoin.
,
REFRESHMENT MANAJEMEN RISIKO: Penetapan Rencana Strategis Perusahaan & Fraud detection dan mitigasi risiko sebagai bagian dari pengendalian risiko operasional
Dengan adanya program sertifikat bagi pejabat bank, maka di wajibkan bagi pemegang sertifikat level 1-5 untuk mengikuti program lanjutan berupa program pemeliharaan/Di mana program refreshment ini di peruntukan bagi pemegang sertifikat level 1-2 dalam kurun waktu 4 tahun satu kali, dan level 3-5 dalam kurun waktu 2 tahun satu kali.

Inilah yang perlu perusahaan saat ini ketahui, sehingga mendorong Infobank Institute untuk menghadirkan Pelatihan REFRESHMENT MANAJEMEN RISIKO: Penetapan Rencana Strategis Perusahaan & Fraud detection dan mitigasi risiko sebagai bagian dari pengendalian risiko operasional.
,
Presentasi, Infografis dan Videografis Penyajian Data Laporan Keuangan
Mengapa Infografis? Infografis dapat menjadikan kalimat-kalimat kompleks menjadi rangkuman dengan visual yang enak dilihat sehingga akan menarik minat audience untuk lebih menyimak presentasi anda. Terlebih dari itu, Infografis yang disusun dengan cermat, meningkatkan engangement dengan audience anda. Selain memfokuskan pada perancangan Infografis, program ini juga menitik-beratan pada teknik pembuatan Videografis menggunakan piranti umum seperti Movie maker, Camtasia dan Canva.
,
Risk Based Audit for BPR/BPRS
Untuk dapat melancarkan pekerjaan Auditor, maka haruslah dibuat Rencana Program Kerja Audit. Proses membuat atau membangun program kerja yang tepat dan efektif dapat menjadi hal yang menakutkan bagi seorang auditor, terlebih lagi apabila seorang auditor tidak familiar dengan bagian yang akan di Audit atau belum pernah dilakukan Audit sebelumnya.

Auditor yang belum berpengalaman akan dapat mempelajari bagaimana cara membuat program kerja Audit, sedangkan Auditor yang telah berpengalaman akan dapat menyegarkan ingatan serta memperdalam kemampuan untuk dapat menyusun kerangka kerja Audit sehingga dapat meningkatkan kualitas Audit yang dilakukannya.
,
PEMAHAMAN DAN IMPLEMENTASI ANTI PENYUAPAN BERBASIS SNI ISO 37001: 2016 - Studi Kasus Industri Keuangan dan Perbankan
Fraud Dan Bribery yang terjadi dalam satu dekade terakhir ini berkembang sangat cepat. Meningkatnya tindak kejahatan perbankan yang mana demikian pula dengan makin banyaknya ragam jenisnya. Semua Lembaga Keuangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank termasuk juga Perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur yang berkaitan dengan bank, tidak hanya harus membuat Tim Anti Fraud, akan tetapi haruslah menyusun suatu sistem yang dapat mengendalikan serta mengurangi kejadian fraud tersebut secara signifikan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh OJK selaku Regulator.
,
LIQUIDITY RISK AND MARKET RISK MANAGEMENT: Strategi Pengelolaan Likuiditas dan Mitigasi Risiko Pasar
Sebagai bagian dari pengaturan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha perbankan, OJK memandang perlu dilakukan langkah-langkah untuk menyiapkan implementasi kerangka Manajemen Risiko Likuiditas dan Risiko pasar dengan baik agar menjadi bank yang sehat dan mampu menghadapi tekanan pada waktu kondisi krisis tidak semata-mata bergantung pada memadainya permodalan yang dimiliki bank. Hal ini ditunjukkan dari pengalaman selama periode krisis keuangan global tahun 2007/2008. Saat itu banyak bank yang meskipun memiliki permodalan memadai sesuai dengan persyaratan, mengalami kesulitan akibat tidak mengelola likuiditasnya secara prudent. Kondisi tersebut mengingatkan kembali pentingnya kondisi likuiditas bank yang memadai agar pasar keuangan dan perbankan dapat berfungsi dengan baik. Kesadaran pentingnya pengelolaan likuiditas tersebut tercermin dalam kerangka Basel III yang dikeluarkan BCBS.
,
HOW TO DESIGN an ACCURRATE & IMPLEMENTED BANKING BUSSINESS PLAN POJK No.6/POJK.03/2015 & SEOJK No.25/SEOJK.03/2016
Dalam menyusun RBB, setiap bank dituntut untuk mempertimbangkan banyak faktor agar strategi bisnis yang disusun lebih realistis dan sesuai dengan kondisi pasar terkini. Selain itu, segala informasi yang tercantum dalam dokumen RBB juga diharuskan mengikuti kaidah-kaidah transparansi keuangan dan kinerja bank sebagaimana diatur dalam POJK No.6/POJK.03/2015. Hal ini akan memudahkan manajemen untuk mereview kondisi keuangan, realisasi target dan aktivitas bisnis ke depan.
,
UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA-OMNIBUS LAW
Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disetujui DPR-RI pada tanggal 5 Oktober 2020 mengundang banyak pro dan kontra di masyarakat. terdiri dari atas 15 bab dan 174 pasal. Sehingga karena memiliki ketebalan sebanyak 1.187 halaman dan mencakup banyak sector, Undang-Undang ini juga disebut sebagai UU Sapu Jagat atau OMNIBUS LAW. Di dalamnya mengatur mengenai bebagai isu ketenagakerjaan hingga isu lingkungan hidup. Bab IV Undang-Undang Cipta Kerja mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan terkait perjanjian kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, outsourcing, besaran imbalan pasca kerja dan lain-lain.
,
Implementasi Program APU-PPT & Prinsip Know Your Customer (KYC) di Era Digitalisasi
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selaku regulator telah berulangkali menegaskan adanya celah dalam tata kelola lalu lintas keuangan nasional oleh Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Padahal dalam konteks perbankan dan sektor jasa keuangan nasional, sebenarnya sistem pengaman dari praktek pencucian uang sudah tertuang dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) bagi bank umum, yang disusul dengan Peraturan OJK No.39/POJK.05/2015 bagi LKNB. Bahkan terkait money laundering, PPATK melalui Surat Edaran PER-02/1.02/PPATK/02/15 juga turut memberikan panduan perihal profil risiko pengguna jasa keuangan yang berpotensi melakukan tindak pencucian uang, disusul dengan Surat Edaran SE-03/1.02/PPATK/05/15 tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Namun, ketentuan yang berlapis tanpa diimbangi dengan peningkatan kompetensi dan awareness dari pelaku industri jasa keuangan secara berkelanjutan, tidak akan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan.
,
INSURETECH : THE DIGITAL FUTURE OF INSURER
Apakah Anda pelaku bisnis Asuransi tidak ingin menjadi pionir dalam penyelenggaran layanan asuransi digital ini? Apakah Anda sudah mengetahui bahwa negara lain sudah lebih dahulu mengimplementasikan model bisnis asuransi digital ini? Apakah Anda sadar bahwa digitalisasi pada industry keuangan asuransi telah mengintai dan siap men-disrupt bisnis Anda?

Rp. 2.000.000/Peserta
Rp. 1.500.000/Peserta ( Pendaftaran 5 Peserta dari 1 peruahaan/instansi)
31 Mei 2021
31 Mei 2021,
Senin
INSURETECH : THE DIGITAL FUTURE OF INSURER
Rp. 2.000.000/Peserta
Rp. 1.500.000/Peserta ( Pendaftaran 5 Peserta dari 1 peruahaan/instansi)
,
Verifikasi Data Dokumen Digital Mitigasi Risiko Penyalahgunaan Pemalsuan Dokumen
Rp. 3.000.000 / Peserta
Rp. 2.500.000 / Peserta Jika Mengirimkan Minimal 5 Peserta dari Satu Perusahaan