One Day Online Discussion with ZOOM Application
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selaku regulator telah berulangkali menegaskan adanya celah dalam tata kelola lalu lintas keuangan nasional oleh Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Padahal dalam konteks perbankan dan sektor jasa keuangan nasional, sebenarnya sistem pengaman dari praktek pencucian uang sudah tertuang dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) bagi bank umum, yang disusul dengan Peraturan OJK No.39/POJK.05/2015 bagi LKNB. Bahkan terkait money laundering, PPATK melalui Surat Edaran PER-02/1.02/PPATK/02/15 juga turut memberikan panduan perihal profil risiko pengguna jasa keuangan yang berpotensi melakukan tindak pencucian uang, disusul dengan Surat Edaran SE-03/1.02/PPATK/05/15 tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Namun, ketentuan yang berlapis tanpa diimbangi dengan peningkatan kompetensi dan awareness dari pelaku industri jasa keuangan secara berkelanjutan, tidak akan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan.
Waktu Pelatihan
• Kamis, 6 Mei 2021 (09.00 - 15.00)
Manfaat Pelatihan
1. Peserta memperoleh gambaran mengenai latar belakang dan dampak di balik penerapan Tax Amnesty bagi industri perbankan nasional maupun LKNB
2. Peserta memahami perkembangan modus-modus pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam ruang lingkup nasional maupun skala global
3. Meningkatkan pemahaman Know Your Customer untuk mengidentifikasi karakter nasabah
4. Meningkatkan risk awareness dengan profil risiko calon nasabah maupun sektor bisnis yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terkait implementasi program APU-PPT
5. Meningkatkan pemahaman mengenai modus operandi money laundering teraktual dalam rangka menumbuhkan early warning system bagi pegawai bank
Materi Pelatihan
1. Perkembangan Rezim Anti Money Laundering di Indonesia
• Pendekatan Follow the Money dan peranan PPATK dalam financial industry
2. Penerapan Program APU-PPT dan Kewajiban Pelaporan
• Kebijakan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD)
• Prosedur Identifikasi, Verifikasi, Pemantauan Nasabah dan Beneficial Owner
• Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan Kepada PPATK (LTKM, LTKT, LT dan LPUTLB)
3. Identifikasi TKM dan Kategori High Risk Customer Berdasarkan Perka PPATK 02/2015
• Karakteristik, Proses Identifikasi, Analisis dan Pelaporan TKM / TKT
• Pengelompokan nasabah berdasar pendekatan risiko (Risk Based Approach)
• Pemahaman High Risk Customer, Business, Product dan Country
4. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Berdasarkan UU No.09/2013
• Proses penyamaran TPPU Pendanaan Terorisme dalam instrumen perbankan
5. Aspek Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
• Prosedur Penundaan Transaksi, Penghentian Sementara dan Pemblokiran Rekening
• Implementasi Pelaksanaan Tunda dan Henti oleh Perbankan
6. Kewenangan Pemeriksaan oleh PPATK Dalam Industri Perbankan
• Kewenangan pemeriksaan berdasarkan UU No.08/2010
• Ruang Lingkup Audit Kepatuhan dan Audit Khusus oleh PPATK
7. Sanksi Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan
• Pengenaan sanksi administratif berdasarkan Perka Nomor Per-14/2014
• Jenis sanksi dan pengajuan keberatan atas sanksi
Target Peserta
Middle Management, Legal, GCG, Corporate secretary, Audit Internal, Divisi Kepatuhan, Petugas Front Liner dan unit lainnya yang bertanggung jawab atas penerapan program APU-PPT.
Investasi
• Rp. 2.000.000/Peserta (Full Fare)
• Rp. 1.500.000/Peserta (Pendaftaran 5 Peserta dari 1 perusahaan/Instansi)
Fasilitas
1. Materi Soft Copy, E-Certificate, Video Online Training
2. Publikasi foto kegiatan training di Majalah Infobank
Informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan kami, silahkan menghubungi:
• Bayu - 0877 2805 4763 atau email bayu.infobank@gmail.com
• Ulfa - 0878 8156 0508 atau email mariaulfah.infobank@gmail.com
Demikian kami sampaikan, besar harapan kami Bapak/Ibu dapat berpartisipasi pada program kami. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih. Happy Training
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta
Materi
Instruktur
Metode Pelatihan
Contact Person