a a a a a a
logo
Home /
,

Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Industri Perbankan: Implementasi Corporate Law Pasca Yudicial Review dan Perpu No. 2 Tahun 2022

Overview
.

Tentang permasalahan ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan keberadaan UU Cipta Kerja secara keseluruhan terutama dalam kaitannya dengan Hak dan Kewajiban para pekerja serta kepentingan para pengusaha sehingga iklim berusaha dan kenyamanan bekerja bagi para karyawan mendapatkan kesesuaian antara Hak dan Kewajibannya
begitu juga bagi para Pengusaha, Sehingga tidak terjadi kesan penekanan pada para pengusaha untuk selalu menerima tuntutan para pekerja. Dengan demikian semua permasalah yang terjadi antara Pengusaha dan Karyawan dapat mencapai titik temu yang diharapkan.

Zoom Meetings, 10 – 11 April 2023
Pukul 09.00 – 15.00 WIB

A. TUJUAN PELATIHAN:
Agar para peserta pelatihan memahami, mengetaui tentang pengertian UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sehingga dapat mengerti sepenuhnya tentang makna keberadaannya dan dalam kehidupan hukum bernegara di Indonesia dalam kaitannya dengan kepentingan pembangunan, penyusunan Hukum Nasional dan pelaksanaan penegakkan dan pengembangan hukum kita.

BAHASAN PERMASALAHAN:
1. Pengantar: pemahaman dan permasalahan UU Cipta Kerja
2. Tujuan dan manfaat keberadaan UU Cipta Kerja
3. Keberadaan PP34, PP35; PP36 dan PP37 pada kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja
4. Yudicial Review-Hak Uji Formil UU Cipta Kerja dan permasalahannya
5. Keputusan mahkamah konstitusi atas Hasil Yudicial Review
6. Kontradiksi dan kontroversi keputusan mahkamah konstitusi
7. Dampak dari putusan mahkamah konstitusi atas Yudicial Review
8. Pemahaman munculnya Perpu No.2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja
9. Implikasi munculnya Perpu terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi dan
Implementasinya pada kluster kenetagakerjaan
10. Apa yang sebenaranya terjadi dalam kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta
kerja
11. Apakah betul kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja tidak memihak pada
buruh?
12. Bagaimana para pengusaha menyikapi keberadaan kluster ketenagakerjaan dalam
UU Cipta Kerja
13. Apakah ditetapkannya Perpu No.2 Tahun 2022 oleh DPR sudah tepat
14. Bagaimana Implementasi dari ditetapkannya Perpu No.2 Tahun 2022
15. Bagaimana menemukan titik temu antara kepentingan karyawan dan pengusaha
dan pemerintah dalam kluster ketenagakerjaan UU Cipta kerja
16. Bagaimana keberadaan UU Cipta Kerja apabila di Yudicial Review Kembali dan
Yudial Review diterima oleh Mahkamah Konstitusi
17. Akan dibawa kemana dan bagaimana keadaan UU Cipta kerja secara menyeluruh

D. Investasi
1. Online : Rp. 2.500.000,- / Per Peserta
2. Offline : Rp. 7.000.000,-/ Per Peserta

E. Sasaran Peserta:
• Top dan Middle Manager Perusahaan
• Para Pengambil Keputusan
• Pimpinan HRD-SDM
• Pimpinan unit Hukum di Perusahaan
• Perorangan
• Para Fresh Graduate berbagai bidang Pengetahuan
• Dan unit Lainnya yang berkaitan dengan Hukum dan Pengelolaan SDM atau Bidang
lain

F. Contact Person
IYAN
Mobile : 0812-1000-7459
e-mail : iyan.infobank@gmail.com

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta

Materi
.

Materi

Instruktur
.

Instruktur

Metode Pelatihan
.

Metode Pelatihan

Contact Person
.

Contact Person