a a a a a a
logo
Home /
,

Identifikasi Ancaman dan Kerentanan Baru Terhadap Emerging Risk Pandemi Covid 19 dan Implementasi Manajemen Risiko TPPU/TPPT

Overview
.

One Day Online Training & Discussion

Saat ini, dunia global mengalami pandemi virus corona yang menyebabkan krisis multi dimensi pada sendi-sendi kehidupan masyarakat dengan korban terpapar lebih dari 11 juta orang di seluruh dunia, bukan hanya krisis kesehatan dunia tapi juga ekonomi, sosial bahkan keamanan pribadi setiap orang. Masarakat global sedang menghadapi problem serius terkait lock down sebagai tindakan jarak sosial yang ketat (social distancing) sehingga akses perbankan dan keuangan lainnya secara langsung/fisik menjadi sulit karena adanya risiko penularan wabah Covid 19.
Penggunaan pembayaran digital/ tanpa kontak langsung dipercaya dapat mengurangi risiko penyebaran virus. Dengan demikian, penggunaan teknologi keuangan (Fintech) berpeluang signifikan menjadi solusi alternatif selama wabah ini terjadi melalui penggunaan sepenuhnya dari penggunaan layanan digital dalam dunia keuangan melalui penerapan virtual CDD pada saat nasabah onboarding (membuka rekening) maupun melakukan transaksi pengiriman dana via layanan digital.
Berkaian dengan hal tersebut, FATF telah mendorong agar implementasi Standar FATF (Financial Action Task Force) unuk mendorong transparansi yang lebih besar dalam transaksi keuangan selalu diterapkan secara hati-hati sehingga Lembaga Jasa Keuangan dapat menjaga kredibilitasnya dalam melayani para donatur sehingga mereka dapat memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat menjangkau para korban terdampak Covid 19 sebagai penerima manfaat yang dituju. Implementasi Standar FATF diharapkan dapat memfasilitasi integritas dan keamanan sistem pembayaran global selama dan paska pandemi Covid 19 melalui insrumen keuangan dan delivery channel yang sah, aman dan transparan dengan memperimbangkan mitigasi risiko atas fraud/kejahatan keuangan yang mungkin terjadi terkait dengan COVID-19.
Dalam Implementasi Risk Based Approach APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), terdapat 3 output yang dharapkan dapat menjadi guidance bagi bank untuk mengambil kebijakan mitigasi risiko TPPU, yaitu: Customer Risk Profiling, Risk of New Enhancement dan Risiko Enterprise. Bank memiliki kewajiban untuk mampu mengidentifikasi, menilai dan memahami setiap risiko inherent yang melekat terhadap setiap aktivitas kegiatan, layanan dan proses bisnis yang melekat dan memilai efektivitas pengendalian (control) terkait program AU PPT yang sudah berjalan sehingga mampu untuk mendapatkan gambaran/peta risiko dan kelemahan yang ada sekaligus membantu Top Management untuk memberikan saran dan strategi yang solutif, efektif dan efisien.
Oleh karena itu, dengan menerapkan program APU PPT sesuai pendekatan berbasis risiko TPPU dan TPPT, maka diharapkan bank dapat memastikan tindakan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dilakukan telah sepadan dengan risiko inheren (risiko nasabah, Geografis, Produk/Jasa/Transaksi dan Delivery Channel) yang telah diidentifikasi, termasuk yang berkaitan dengan pandemic Covid 19 sebagai risiko kualitatif lainnya. Selanjutnya, melalui penerapan program APU PPT yang berbasis risiko TPPU dan TPPT, PJK juga akan mampu mengalokasikan sumber dayanya secara lebih efektif dan efisien.

Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan awareness kepada para peserta pelatihan tentang modus-modus fraud, ancaman dan kerentanan dari risiko yang berkembang (Emerging Risk) terkait Pandemi Covid 19 sekaligus mendapatkan gambaran teknis yang komprehensif dalam membuat penilaian risiko enterprise APU PPT melalui simulasi praktik pengisian kertas kerja penilaian risiko dalam perspektif bank, yang meliputi:
1. Peserta akan memahami berbagai modus Fraud, faktor ancaman dan kerentanan baru serta dampak Pandemi Covid 19 terhadap pelaksanaan rezim TPPU dan TPPT di luar negeri dan di Indonesia
2. Peserta dapat meningkatkan kewaspadaan terkait modus-modus fraud dan emerging risk yang dihadapi dunia perbankan dan individu terkait pandemi Covid 19
3. Bagaimana program APU PPT Berbasis Risiko
4. Mengenal Risk Assessment dalam mitigasi TPPU/TPPU
5. Cara mudah simulasi membuat kertas kerja Risiko Enterprise TPPU/TPPT
6. Peserta dapat mengembangkan dan menyusun dokumen dan langkah-langkah strategis untuk melakukan mitigasi risiko terhadap TPPU dan TPPT dan mampu melaksanakan pengelolaan risiko TPPU dan PPT sesuai pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach on Money Laundering and Terrorism Financing) berdasarkan principle based yang sesuai dengan rekomendasi FATF

Materi Pelatihan
1. Mitigasi risiko TPPU dan TPPT Terkait Fraud yang berhubungan dengan Pandemi Covid 19
 Potensi Fraud terkait Pandemi Covid 19
 Faktor Ancaman dan Kerentanan Baru Terkait Pandemi Covid 19
 Dampak dan Emerging Risk Covid 19 terhadap pelaksanaan Program APU PPT di Sektor Perbankan
2. Penilaian Risiko Terkait TPPU dan TPPT:
 Jenis-jenis Risk Assessment yang harus dilakukan Industri Keuangan (Customer Risk Ranking, Analisis Risiko Terhadap Produk Baru dan Risiko Enterprise)
 Tujuan dan Sasaran dan Manfaat penerapan risiko TPPU dan TPPT bagi bank dan industry keuangan lainnya
 Metodelogi dan tahapasn Risk Assessment TPPU dan TPPT
 Identifikasi Unsur-unsur Inherent Risk (Customer Risk, Product Risk, Jurisdiction Risk dan Channel Risk serta risiko kualitatif lainnya)
 Penghitungan Dampak dan simulasi perhitungan Inherent Risk
 Simulasi Perhitungan Risk Control (pengendalian Risiko)
 Simulasi Perhitungan Residual Risk (Risiko Sisa)
3. Studi Kasus penyusunan kertas kerja penilaian risiko enterprise TPPU/TPPT
4. Tanya Jawab

Sasaran Peserta
1. Peserta Middle level untuk peningkatan pengetahuan dalam melakukan penilaian risiko
2. Peserta Upper level untuk penyempurnaan dalam penyusunan aturan internal bank/lembaga keuangan non bank dengan pendekatan berbasis risiko
3. Peserta Kantor Pusat, UKK Pusat, Divisi Kepatuhan, Divisi Manajemen Risiko dan Internal Audit

Waktu & Tempat
Hari / Tanggal: Kamis, 22 Juli 2021
Waktu: Pukul. 09.00 – 15.00 WIB

Investasi
Rp. 2.000.000,-/ (Harga Normal)
RP. 1.500.000,-/ Harga Group (untuk pendaftaran 5 peserta dari 1 Perusahaan/Instansi)
(Untuk dibuat In-house Training harga Negotiable)

Informasi lebih lanjut mengenai Program ini, Bapak/Ibu dapat menghubungi Sdr. Iyan di nomor telepon 021-7253127 eks. 447, HP. 0812. 1000. 7459 Email: iyan.infobank@gmail.com

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta

Materi
.

Materi

Instruktur
.

Instruktur

Metode Pelatihan
.

Metode Pelatihan

Contact Person
.

Contact Person