a a a a a a
logo
Home /
,

Prinsip Hukum Layanan Perbankan Elektronik dan Digital

Overview
.

Industri keuangan dan perbankan mestinya dapat menunjukkan kepada para pemangku kepentingan bahwa sebelum menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan/atau Layanan Perbankan Digital (LPD) kepada nasabahnya, bank telah memastikan sistem elektroniknya comply dengan rambu-rambu yang berlaku.

MATERI
1. Overview Regulasi Terkait Layanan Perbankan Elektronik (LPE) dan Layanan Perbankan Digital (LPD)
2. Prinsip Duty of Care dan Presumed Liability bagi Bank sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
3. Perjanjian Kemitraan Bank dan Mitra Bank dalam LPE dan LPD
4. Prinsip Perlindungan Konsumen dan Perlindungan Data Pribadi dalam LPE dan LPD
5. Keabsahan Kontrak Elektronik dalam LPE dan LPD
6. Keabsahan Tanda-Tangan Elektronik (e-Signature) dalam LPE dan LPD

TARGET PESERTA
• Legal Officer
• Compliance
• Operational Risk
• Information Technology Division
• Electronic Channel
• Product Development
• Internal Audit
• Service Officer Management

WAKTU
Jumat, 11-12 Agustus 2022
Pukul 09.00—16.00 WIB

PARTICIPANT FEE
• Rp. 7.000.000 / Peserta
• Rp. 5.800.000 / Peserta Jika Mengirimkan Minimal 5 Peserta dari Satu Perusahaan

INFORMASI PENDAFTARAN
TICKY
Mobile : 0819-32222-383
e-mail : ticky.infobank@gmail.com

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta

Materi
.

Materi

Instruktur
.

Instruktur

Metode Pelatihan
.

Metode Pelatihan

Contact Person
.

Contact Person