Kegiatan pada program ini mengacu pada lokakarya dan atau seminar yang diadakan berdasarkan jadwal tertentu yang bisa menyesuaikan. Jadwal dan program disesuaikan dengan kebutuhan industri keuangan dan perbankan sehingga memiliki perspektif yang sama, baik yang sifatnya technical skill maupun soft skill.
INVESTASI Rp. 2.000.000/Peserta Rp. 1.500.000/Peserta ( Pendaftaran 5 Peserta dari 1 perusahaan/Instansi) (Untuk dibuat In-house Training harga Negotiable)
Dalam memberikan fasilitas kredit tentunya Lembaga Keuangan tidak dengan mudah begitu saja memberikan kepada nasabah, banyak factor - faktor yang harus dianalisis secara mendalam terkait fasilitas kredit. Credit Analyst merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam menganalisis permohonan kredit dari berbagai aspek yang terkait untuk menilai calon debitur atau kelayakan usaha yang akan dibiayai dengan kredit, analisis tersebut meliputi: aspek hukum, lingkungan, keuangan, pemasaran, produksi, manajemen, ekonomi, dan tersedianya jaminan yang cukup dan melihat dari sisi risiko pemberian kredit.
Dalam rangka menjadikan portofolio kredit, untuk memenuhi unsur-unsur kelayakan kredit diperlukan tersedianya analis kredit (credit analyst) yang mampu memahami dan melakukan analisa kelayakan kredit secara komphrehensif kepada calon debitur. Oleh karena itu selain pemahaman dasar dalam analisis kredit yang harus dikuasai, diperlukan juga pemahaman analisis kredit lanjutan dalam rangka peningkatan pemahaman dan skill untuk mempertajam analisa kredit sehingga dapat meminimalisir risiko atas kredit.
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, khususnya jasa pelatihan maka Infobank Institute ingin berpartisipasi ikut memberikan Pelatihan “Advanced Credit Analyst for Banking – Cash Flow” untuk menunjang keberhasilan bank dan lembaga keuangan lainnya dalam mengelola nasabah kredit yang akhirnya akan membawa keuntungan bagi perusahaan, dengan ini kami menyelenggarakan 2 (Two) Days Workshop and Discussion: Advanced Credit Analyst for Banking – Cash Flow
Salah satu pokok perubahan pengaturan dalam POJK APU PPT tersebut yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJK) di Sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki kewajiban untuk melakukan identifikasi, penilaian, dan memahami risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT). Dengan menerapkan program APU PPT sesuai pendekatan berbasis risiko TPPU dan TPPT (Money Laundering and Terrorism Financing Risk Based Approach/ML and TF RBA), maka PJK dapat memastikan tindakan pencegahan TPPU dan TPPT yang dilakukan telah sepadan dengan risiko yang telah diidentifikasi. Selanjutnya, melalui penerapan program APU PPT yang berbasis risiko TPPU dan TPPT (ML and TF RBA), PJK juga akan mampu mengalokasikan sumber dayanya secara lebih efektif dan efisien.