a a a a a a
logo
ss

Penerapan Risk Based Approach APU PPT
POJK No. 23/POJK.01/2019

Vivamus elementum semper nisi. Aenean vulputate eleifend tellus. Aenean leo ligula, porttitor eu, consequat vitae, eleifend ac, enim. Aliquam lorem ante, dapibus in, viverra quis, feugiat a, tellus. Phasellus viverra nulla ut metus varius laoreet. Quisque rutrum. Aenean imperdiet. Etiam ultricies nisi vel augue.
Home /
18 Februari 2021
18 Februari 2021,
Kamis
PENERAPAN RISK BASED APPROACH APU PPT
POJK No. 23/POJK.01/2019
Salah satu pokok perubahan pengaturan dalam POJK APU PPT tersebut yaitu Penyedia Jasa
Keuangan (PJK) di Sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki
kewajiban untuk melakukan identifikasi, penilaian, dan memahami risiko Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT). Dengan menerapkan program APU PPT
sesuai pendekatan berbasis risiko TPPU dan TPPT (Money Laundering and Terrorism Financing Risk
Based Approach/ML and TF RBA), maka PJK dapat memastikan tindakan pencegahan TPPU dan TPPT
yang dilakukan telah sepadan dengan risiko yang telah diidentifikasi. Selanjutnya, melalui penerapan
program APU PPT yang berbasis risiko TPPU dan TPPT (ML and TF RBA), PJK juga akan mampu
mengalokasikan sumber dayanya secara lebih efektif dan efisien.
PENERAPAN RISK BASED APPROACH APU PPTPOJK No 23POJK012019