Salah satu pokok perubahan pengaturan dalam POJK APU PPT tersebut yaitu Penyedia Jasa
Keuangan (PJK) di Sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki
kewajiban untuk melakukan identifikasi, penilaian, dan memahami risiko Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT). Dengan menerapkan program APU PPT
sesuai pendekatan berbasis risiko TPPU dan TPPT (Money Laundering and Terrorism Financing Risk
Based Approach/ML and TF RBA), maka PJK dapat memastikan tindakan pencegahan TPPU dan TPPT
yang dilakukan telah sepadan dengan risiko yang telah diidentifikasi. Selanjutnya, melalui penerapan
program APU PPT yang berbasis risiko TPPU dan TPPT (ML and TF RBA), PJK juga akan mampu
mengalokasikan sumber dayanya secara lebih efektif dan efisien.
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta
Hari Pertama
- Overview tentang ISO/IEC 27001 SMKI
- Hubungan dengan ISO 27002 (ISO 17799) dan standar serta regulasi perbankan terkait SMKI
- Asesmen kondisi SMKI yang dimiliki saat ini
- Persyaratan ISO 27001 dan analisis gap SMKI
- Kebijakan, standar, prosedur dan panduan SMKI
- Penerapan, pemantauan dan review SMKI
- Hubungan dengan best practice lain (COBIT dan NIST Cyber Security Framework)
Hari Kedua
- Perencanaan dan inisiasi audit ISO 27001
- Prosedur Audit ISO 27001: review dokumen, observasi, wawancara, sampling, -verifikasi dan evaluasi
- Dokumentasi dan formulasi temuan audit
- Tindak lanjut audit untuk perbaikan berkelanjutan
- Tahapan proses audit untuk sertifikasi
- Studi kasus (simulasi audit)
Materi
Instruktur
Metode Pelatihan
Informasi lebih lanjut mengenai Program ini, Bapak/Ibu dapat menghubungi Sdr. Ary di nomor telepon
021-7253127 eks. 137, HP. 0813. 1020. 1717 / 0858 41445161 EMAIL. ary.infobank@gmail.com
Contact Person