Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah.
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta
1. SIFAT DAN CIRI PENGADUAN/KOMPALIN NASABAH
2. KEMAPUAN DAN KUALITAS PENANGANAN PENGADUAN
3. RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN
4. PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN NASABAH
5. MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
6. MEMAHAMI KEINGINAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
7. SIMULASI PENANGANAN PENGADUAN YANG EFFECTIVE
8. MEMBUAT SOLUSI DENGAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
9. MEMAHAMI KEINGINAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
10. SIMULASI PENANGANAN PENGADUAN YANG EFFECTIVE
11. MEMBUAT SOLUSI DENGAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
Materi
Instruktur
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
Metode Pelatihan
Sdr. Ary di nomor telepon 021-7253127 eks. 137
HP. 0813. 1020. 1717 / 0858 41445161
EMAIL. ary.infobank@gmail.com
Contact Person