a a a a a a
logo
Home /
22 April 2021,
08.30 – 15.00 WIB
1 (One) Day Online Training

Perlindungan Konsumen Dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah POJK NO. 31/POJK.07/2020 Tahun 2020

Overview
.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah.

Overview

Tujuan Pelatihan
.

Tujuan Pelatihan

Target Peserta
.

Target Peserta

Materi
.

1. SIFAT DAN CIRI PENGADUAN/KOMPALIN NASABAH
2. KEMAPUAN DAN KUALITAS PENANGANAN PENGADUAN
3. RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN
4. PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN NASABAH
5. MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
6. MEMAHAMI KEINGINAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
7. SIMULASI PENANGANAN PENGADUAN YANG EFFECTIVE
8. MEMBUAT SOLUSI DENGAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
9. MEMAHAMI KEINGINAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
10. SIMULASI PENANGANAN PENGADUAN YANG EFFECTIVE
11. MEMBUAT SOLUSI DENGAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN

Materi

Instruktur
.

Instruktur

Metode Pelatihan
.

Metode Pelatihan

Contact Person
.

• Ary - 0813 1020 1717 / 0858 4144 5161 atau email ary.infobank@gmail.com

Contact Person