Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secara syariah.
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta
1. SIFAT DAN CIRI PENGADUAN/KOMPALIN NASABAH
2. KEMAPUAN DAN KUALITAS PENANGANAN PENGADUAN
3. RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN
4. PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN NASABAH
5. MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
6. MEMAHAMI KEINGINAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
7. SIMULASI PENANGANAN PENGADUAN YANG EFFECTIVE
8. MEMBUAT SOLUSI DENGAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
9. MEMAHAMI KEINGINAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
10. SIMULASI PENANGANAN PENGADUAN YANG EFFECTIVE
11. MEMBUAT SOLUSI DENGAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
Materi
Instruktur
Metode Pelatihan
• Ary - 0813 1020 1717 / 0858 4144 5161 atau email ary.infobank@gmail.com
Contact Person