Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini merupakan salah satu upaya tindak lanjut yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan amanat Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 31 UU OJK yaitu OJK diberikan kewenangan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sector jasa keuangan, layanan dan produk nyaserta melakukan pelayanan pengaduan. Disamping itu, peraturan ini juga mengatur secara lebih lanjut ketentuan mengenai layanan konsumen dan masyarakat oleh OJK yang merupakan salah satu materi muatan dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Ada-nya pengaturan mengenai layanan konsumen dan masyarakat melalui OJK ini memperkuat kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan, konsumen dan masyarakat tentang perangkat mekanisme dan persyaratan pelaksanaan layanan Konsumen dan masyarakat oleh OJK. Selainitu, denganadanyapengaturaninidiharapkansemuapihak di sector jasa keuangan dapat bersinergi dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang wajib mematuhi peraturan ini adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, LembagaPembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan secara konvensional maupun secarasyariah.
Overview
Denganmengikuti training inipesertadiharapkandapat:
1. Mengidentifikasi Sumber Pengaduan/Komplain
2. Menganalisa Kemana Akhir Dari Suatu Pengaduan /Komplain
3. Mengenal Karakter Nasabah Komplain
4. Memahami Organisasi Dalam Penanganan Pengaduan Nasabah
5. Memahami Perlindungan Konsumen Yang Menerapkan Prinsip Tranparansi, Perlakuan Yang Adil, Keandalan, Kerahasiaan Dan Keamanan Data/Informasi Konsumen Dan Penanganan Pengaduan Serta Penyelesaian Sengketa Secara Sederhana, Cepat Dan Biaya Terjangkau
Tujuan Pelatihan
Target Peserta
1. SIFAT DAN CIRI PENGADUAN/KOMPALIN NASABAH
2. KEMAPUAN DAN KUALITAS PENANGANAN PENGADUAN
3. RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN
4. PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN NASABAH
5. MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
6. MEMAHAMI KEINGINAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
7. SIMULASI PENANGANAN PENGADUAN YANG EFFECTIVE
8. MEMBUAT SOLUSI DENGAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
9. MEMAHAMI KEINGINAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
10. SIMULASI PENANGANAN PENGADUAN YANG EFFECTIVE
11. MEMBUAT SOLUSI DENGAN PIHAK YANG MENGAJUKAN PENGADUAN
Materi
Instruktur
1. Penyampaian konsep, Tanya Jawab& Study Kasus
2. Minimal memiliki koneksi Internet 1 mbps yang stabil
3. Bisa menggunakan HP dengan min. quota 5GB – 15GB atau lebih atau menggunakan Laptop
4. Setiap peserta yang terdaftarakan kami email link Zoom untuk pelaksanaan Online Training
5. Diluar dari peserta yang tidak terdaftar apabila ada yang masuk ke Link Zoom akan kami blok (kita delete kontak), demi menjagakeamanan online training
Metode Pelatihan
Sdr. Ary di nomor telepon 021-7253127 eks. 137
HP. 0813. 1020. 1717 / 0858 41445161
Email: ary.infobank@gmail.com
Contact Person