Sejak 1 Januari 2019, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) resmi menggantikan fungsi Sistem Informasi Debitur (SID) yang selama ini dikelola oleh Bank Indonesia (BI). SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) merupakan penyempurnaan pelaporan SID dengan cakupan pelaporan yang lebih luas, dimana layanan informasi debitur yang diberikan mencakup Data Debitur, Data Fasilitas, Data Agunan, Data Penjamin, Data Pengurus, Data Laporan Keuangan yang dilaporkan semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Informasi debitur yang diperoleh LJK melalui SLIK bertujuan untuk:
a. Mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana.
b. Menerapkan manajemen risiko dalam menunjang kegiatan operasional Pelapor, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek (prospect list) calon Debitur dan cross selling.
c. Mengidentifikasi kualitas debitur dalam rangka pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang
Agar informasi debitur dapat digunakan untuk tujuan tersebut, maka data yang dilaporkan oleh LJK pada SLIK harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, Infobank Institute siap membantu dalam program “Verifikasi Data Laporan SLIK dan Mitigasi Penyalahgunaan Informasi (sesuai POJK No. 64/POJK.03/2020)”.
Waktu & Lokasi Pelatihan
• Tanggal : Selasa - Rabu, 11 - 12 April 2023
• Pukul : 09.00 - 16.00 WIB
• Lokasi : Novotel Cikini Hotel, Jakarta atau Aplikasi Zoom
Tujuan Pelatihan
1. Memahami perbedaan pelaporan Sistem Layanan Infomasi Keuangan (SLIK) dengan Sistem Informasi Debitur (SID)
2. Mengerti konsep penyusunan pelaporan SLIK yang akurat, tepat & sesuai ketentuan
3. Memahami penggunaan informasi debitur (IDEB) sesuai dengan ketentuan
4. Memahami perbedaan perubahan ketentuan antara POJK No. 18/POJK.03/2017 dengan POJK No. 64/POJK.03/2020
Materi Pelatihan
A. Pengertian Sistem Layanan Informasi Keuangan
- Definisi
- Perbedaan SLIK dan SID
- Pelapor SLIK
- Sanksi dan Denda
B. Pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
- Segmen data yang dilaporkan pada SLIK
- Ketentuan pelaporan
C. Penggunaan Informasi Debitur (IDEB)
- Permintaan informasi Debitur (IDEB)
- Pengaduan terkait data IDEB
D. POJK No. 18/POJK.03/2017 Vs POJK No. 64/POJK.03/2020
E. Diskusi & Tanya Jawab
Peserta Pelatihan
- Unit yang bertugas untuk pelaporan SLIK
- Petugas yang diberi akses untuk melakukan permintaan informasi debitur (IDEB)
- Unit yang melakukan penanganan pengaduan nasabah terkait SLIK
- Semua pihak yang ingin meningkatkan pengetahuan seputar SLIK
Investasi
• Rp. 7.000.000/Peserta (Offline Class)
• Rp. 3.000.000/Peserta (Online Class)
Fasilitas
1. Materi Soft Copy atau Hard Copy
2. Sertifikat
3. Training Kit dan Souvenir Eksklusif (Offline Class)
4. 2x Coffee Break dan 1x Lunch/Dinner (Offline Class)
5. Video Online Training (Online Class)
6. Publikasi foto kegiatan training di Majalah Infobank
Informasi lebih lanjut mengenai program pelatihan kami, silahkan menghubungi:
• Bayu - 0877 2805 4763 atau email bayu.infobank@gmail.com
• Ulfa - 0878 8156 0508 atau email mariaulfah.infobank@gmail.com
Overview
Tujuan Pelatihan
Target Peserta
Materi
Instruktur
Metode Pelatihan
Contact Person